Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menyebut penyerapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kaltim mulai membaik khususnya dalam beberapa bulan terakhir.

"Sebelumnya, ada sekira 23 OPD yang masuk zona merah. Sekarang tersisa 12 OPD. Kami memperkirakan posisi anggaran akan mencapai 93 persen pada akhir tahun 2023 sehingga naik dari tahun sebelumnya," ujar Akmal Malik usai Rapat Pimpinan di Samarinda, Selasa.

Ia menjelaskan 12 OPD di zona merah dengan serapan anggaran kurang dari 60 persen akan terus berkurang, kecuali terdapat sejumlah OPD dengan penurunan penyerapan anggaran yang cukup besar.

"Kami sudah ambil langkah-langkah untuk mengidentifikasi sisi perencanaan, juga pelaksanaan dan persetujuan dalam anggarannya. Masing-masing unik dan sangat kasuistik, tapi kami harap (OPD zona merah) terus berkurang," katanya.

Salah satu permasalahan yang dihadapi OPD di Kaltim, menurutnya, adalah terdapat banyak kegiatan kecil-kecil sehingga menyulitkan pelaksanaan dan anggarannya.

"Harusnya, tiap tiga bulan semua OPD diminta mengajukan anggaran berapa. Contoh bulan pertama, butuh sekian, anggaran berapa butuh sekian, ternyata banyak yang tidak bisa. Mereka semestinya merealisasikan 20 persen, tapi cuma bisa 10 persen," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.

Akmal akan menerapkan sistem anggaran, yaitu kesesuaian antara rencana dan realisasi. Jika tidak ada kesesuaian itu, anggaran OPD bisa dikurangi atau dipindahkan ke tempat lain.

"Kami orientasi pada pelaksana urusan, harusnya berorientasi pada program prioritas. Dia harus fokus ke situ saja, sehingga alokasi dana lebih fokus ke sana," katanya.

Pemprov Kaltim juga telah mengidentifikasi persoalan aset, selain masukan dari DPRD, serta temuan di lapangan yang perlu segera ditindaklanjuti.

"Itu bagi saya penting untuk duduk bersama agar kinerja lebih baik," katanya tentang rencana pertemuan dengan DPRD Kaltim menyusul fungsi pengawasan dan dukungan regulasi terhadap pemerintah daerah.

Akmal mengatakan terdapat sejumlah OPD yang membutuhkan pendampingan khusus, dan bukan berarti terkena sanksi.

"Kami akan bentuk tim khusus yang terdiri dari keuangan, biro hukum, bapedda, serta sekretariat dan internal, untuk mengawal mereka dari perencanaan," kata Akmal.

Sementara, OPD dengan serapan anggarannya rendah pada Oktober diminta segera memperbaiki kinerja dan mempercepat penyerapan anggaran sebelum akhir 2023.

"Anggaran itu harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

Namun, dia meminta OPD agar tidak melakukan penyerapan anggaran asal-asalan yang berbeda dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.

Dalam rapat pimpinan, Akmal Malik menyebutkan 12 OPD yang masuk dalam kategori merah (serapan kurang dari 60 persen) per Oktober 2023, yaitu:

1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop) dengan serapan anggaran 56,59 persen.
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan serapan anggaran 54,52 persen.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan serapan anggaran 53,46 persen.
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan serapan anggaran 53,07 persen.
5. Biro Ekonomi dengan serapan anggaran 52,54 persen.
6. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan serapan anggaran 50,72 persen.
7. Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan serapan anggaran 45,91 persen.
8. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan serapan anggaran 42,17 persen.
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan serapan anggaran 39,89 persen.
10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) dengan serapan anggaran 37,53 persen.
11. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan serapan anggaran 36,24 persen.
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dengan serapan anggaran 34,61 persen. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023