Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Abdullah berjanji akan mengawal percepatan proses permohonan sertifikat lahan transmigrasi warga satuan pemukiman (SP) 1 dan SP 2 Desa Suliliran, Kecamatan Pasir Belengkong hingga tuntas.
"Itu sudah komitmen Dewan, masalah sertifikat lahan transmigrasi SP 1 dan SP 2 harus tuntas. Harus ada kepastian bagi warga atas lahan yang sekarang didiami, " Kata Abdullah di Tanah Grogot, Sabtu(18/ 11).
Menurut Abdullah, proses penyelesaian tuntutan warga sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
"Upaya penyelesaian masalah lahan transmigrasi sudah dilakukan secara berjenjang. Saat ini, prosesnya sudah di Disnakertrans Provinsi Kaltim. Kami masih menunggu perkembangannya," Kata politikus Partai Demokrat itu.
Secara kelembagaan, DPRD akan menindaklanjuti permasalahan sampai ke pemerintah pusat, terutama ke Kementerian Transmigrasi.
"Semua jenjang proses akan kami lalui, dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Jika sampai di pemerintah pusat belum selesai, kami akan melalui jalur hukum," katanya.
Baca juga: DPRD Paser konsultasi ke Kemendes PDTT terkait penghapusan HPL transmigrasi
Sebelumnya, warga yang menempati SP 1 dan SP 2 Desa Suliliran Kecamatan Pasir Belengkong mempertanyakan keberadaan peta lahan mereka untuk pendataan kepemilikan atau sertifikasi kepemilikan lahan.
Warga kesulitan menentukan batas dan patok wilayah karena tidak ada peta. Dampaknya, sertifikasi lahan tidak bisa dilakukan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser juga tidak memiliki data peta yang dibutuhkan warga.
"Kami tanyakan kepada pihak yang sebelumnya memegang tanggung jawab, tapi peta tersebut tidak ada," kata Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Paser Juhaieni, beberapa waktu lalu.
Lahan SP1 dan SP2 Desa Suliliran itu, menurut Juhajeni merupakan proyek Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sehingga dalam pelaksanaannya berkiblat pada keputusan dan regulasi yang telah ditentukan.
"Itu projek kementerian. Kami akan bersurat kepada kementerian terkait," ujar Juhaieni.(Adv)
Baca juga: DPRD Paser pertanyakan peta lahan warga SP 1 dan SP 2
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Itu sudah komitmen Dewan, masalah sertifikat lahan transmigrasi SP 1 dan SP 2 harus tuntas. Harus ada kepastian bagi warga atas lahan yang sekarang didiami, " Kata Abdullah di Tanah Grogot, Sabtu(18/ 11).
Menurut Abdullah, proses penyelesaian tuntutan warga sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
"Upaya penyelesaian masalah lahan transmigrasi sudah dilakukan secara berjenjang. Saat ini, prosesnya sudah di Disnakertrans Provinsi Kaltim. Kami masih menunggu perkembangannya," Kata politikus Partai Demokrat itu.
Secara kelembagaan, DPRD akan menindaklanjuti permasalahan sampai ke pemerintah pusat, terutama ke Kementerian Transmigrasi.
"Semua jenjang proses akan kami lalui, dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Jika sampai di pemerintah pusat belum selesai, kami akan melalui jalur hukum," katanya.
Baca juga: DPRD Paser konsultasi ke Kemendes PDTT terkait penghapusan HPL transmigrasi
Sebelumnya, warga yang menempati SP 1 dan SP 2 Desa Suliliran Kecamatan Pasir Belengkong mempertanyakan keberadaan peta lahan mereka untuk pendataan kepemilikan atau sertifikasi kepemilikan lahan.
Warga kesulitan menentukan batas dan patok wilayah karena tidak ada peta. Dampaknya, sertifikasi lahan tidak bisa dilakukan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser juga tidak memiliki data peta yang dibutuhkan warga.
"Kami tanyakan kepada pihak yang sebelumnya memegang tanggung jawab, tapi peta tersebut tidak ada," kata Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Paser Juhaieni, beberapa waktu lalu.
Lahan SP1 dan SP2 Desa Suliliran itu, menurut Juhajeni merupakan proyek Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sehingga dalam pelaksanaannya berkiblat pada keputusan dan regulasi yang telah ditentukan.
"Itu projek kementerian. Kami akan bersurat kepada kementerian terkait," ujar Juhaieni.(Adv)
Baca juga: DPRD Paser pertanyakan peta lahan warga SP 1 dan SP 2
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023