Komisi I DPRD Kabupaten Paser melakukan konsultasi ke Kementerian  Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (Kemendes PDPTT) terkait penghapusan lahan seluas 512 hektar yang masih berstatus hak penggunaan lahan (HPL) transmigrasi. 

"Selama masih berstatus HPL, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat," kata Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra, di Tanah Grogot, Senin (6/11). 

Hendra menjelaskan, tanah seluas 512 hektar tersebut awalnya berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) transmigrasi Jone yang diajukan Pemerintah Kabupaten Paser kepada Pemerintah Pusat sekitar tahun 1986 lalu.

"Dengan status HPL Transmigrasi, aset milik masyarakat maupun aset daerah yang dibangun di atas tanah tersebut tidak bisa diakui legalitasnya," kata dia. 

Merujuk pada hasil konsultasi, lanjut Hendra, Kemendagri menyarankan pelepasan wilayah HPL bisa dilakukan dengan syarat pemerintah daerah harus mengganti lahan baru yang luasnya sama dengan lahan yang berstatus HPL

"Kemendagri setuju melepas status HPL dengan syarat diganti seluas tanah yang dihapus," terangnya.

Sekadar diketahui tanah yang berstatus HPL transmigrasi itu sekarang berubah menjadi beberapa wilayah desa yakni Desa Tepian Batang, Tapis, Jone, dan Kelurahan Tanah Grogot. (Adv) 

 

Pewarta: R. Wartono/Mekka

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023