Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang disertai ajakan memilih menyusul masa kampanye belum dimulai secara resmi. 28 November.
"Bawaslu Paser hanya menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang disertai ajakan memilih caleg, " kata Ketua Bawaslu Paser Nur Khamid, di Tanah Grogot, Paser, Senin (6/11).
Alat peraga kampanye caleg yang ada di ruang umum sebelum 28 November, berupa baliho, spanduk dan pamflet, akan dibiarkan oleh Bawaslu, jika tidak disertai ajakan memilih dirinya.
“Jika baliho caleg tidak disertai ajakan memilih, kami menyebutnya alat peraga sosialisasi (APS). Itu tidak kami turunkan,” katanya.
Bawaslu masih melakukan penyisiran terhadap APK yang masih terpasang di beberapa kecamatan dan belum sempat diturunkan.
Dia mengemukakan terdapat beberapa perbedaan antara APS dan APK. “Perbedaannya terletak pada adanya ajakan atau pencitraan diri,” ucapnya.
Bawaslu Paser, lanjut Nur Khamid, tidak menurunkan APS berupa baliho yang bergambar salah satu caleg beserta partai dan nomor urutnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos salah satu nomor urut.
“Kalau baliho itu hanya mengumumkan salah satu caleg, dari partai tertentu, dan nomor urut tertentu. Itu kategori APS,” kata Nur Khamid.
Sementara, baliho yang masuk kategori APK adalah yang memuat ajakan untuk memilih salah satu caleg tertentu.
“Misalnya, ada gambar caleg, ada kotak berisi urutan nomor, kemudian di situ ada centang pada nomor urut caleg tersebut. Baliho itu sudah berisi ajakan, dan yang seperti itu yang kami turunkan,” ujarnya.
“Atau contoh lain misalnya ada gambar caleg dengan namanya yang berisi tuliskan ‘mohon doa dan dukungannya’. Kategori baliho ini masuk APK dan kami tertibkan,” kata Nur Khamid.
Nur Khamid mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perwakilan partai politik dan menyosialisasikan aturan ini agar bisa dipahami dan tidak disalah-artikan.
“Bahkan pada hari ini, mereka sudah boleh memasang APS dengan ketentuan yang sudah kami jelaskan,” katanya.
Penertiban terhadap APK yang terpasang di beberapa tempat sudah dilakukan Bawaslu Paser sejak 4 November. Sedangkan aturan larangan kampanye akan berlangsung hingga 27 November.
Nur Khamid mengatakan para caleg baru bisa diperbolehkan kampanye saat sudah dimulai masa kampanye pada 28 November.
“Pemasangan APK diperbolehkan mulai 28 November. Dengan catatan tidak dipasang di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, dan jalan protokol,” ujar Nur Khamid.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Bawaslu Paser hanya menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang disertai ajakan memilih caleg, " kata Ketua Bawaslu Paser Nur Khamid, di Tanah Grogot, Paser, Senin (6/11).
Alat peraga kampanye caleg yang ada di ruang umum sebelum 28 November, berupa baliho, spanduk dan pamflet, akan dibiarkan oleh Bawaslu, jika tidak disertai ajakan memilih dirinya.
“Jika baliho caleg tidak disertai ajakan memilih, kami menyebutnya alat peraga sosialisasi (APS). Itu tidak kami turunkan,” katanya.
Bawaslu masih melakukan penyisiran terhadap APK yang masih terpasang di beberapa kecamatan dan belum sempat diturunkan.
Dia mengemukakan terdapat beberapa perbedaan antara APS dan APK. “Perbedaannya terletak pada adanya ajakan atau pencitraan diri,” ucapnya.
Bawaslu Paser, lanjut Nur Khamid, tidak menurunkan APS berupa baliho yang bergambar salah satu caleg beserta partai dan nomor urutnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos salah satu nomor urut.
“Kalau baliho itu hanya mengumumkan salah satu caleg, dari partai tertentu, dan nomor urut tertentu. Itu kategori APS,” kata Nur Khamid.
Sementara, baliho yang masuk kategori APK adalah yang memuat ajakan untuk memilih salah satu caleg tertentu.
“Misalnya, ada gambar caleg, ada kotak berisi urutan nomor, kemudian di situ ada centang pada nomor urut caleg tersebut. Baliho itu sudah berisi ajakan, dan yang seperti itu yang kami turunkan,” ujarnya.
“Atau contoh lain misalnya ada gambar caleg dengan namanya yang berisi tuliskan ‘mohon doa dan dukungannya’. Kategori baliho ini masuk APK dan kami tertibkan,” kata Nur Khamid.
Nur Khamid mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perwakilan partai politik dan menyosialisasikan aturan ini agar bisa dipahami dan tidak disalah-artikan.
“Bahkan pada hari ini, mereka sudah boleh memasang APS dengan ketentuan yang sudah kami jelaskan,” katanya.
Penertiban terhadap APK yang terpasang di beberapa tempat sudah dilakukan Bawaslu Paser sejak 4 November. Sedangkan aturan larangan kampanye akan berlangsung hingga 27 November.
Nur Khamid mengatakan para caleg baru bisa diperbolehkan kampanye saat sudah dimulai masa kampanye pada 28 November.
“Pemasangan APK diperbolehkan mulai 28 November. Dengan catatan tidak dipasang di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, dan jalan protokol,” ujar Nur Khamid.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023