Samarinda (ANTARA Kaltim)- Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor : 270/3026/Pem.Um.A/IV/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 14/2014 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 sebagai Hari Libur Nasional.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat mengungkapkan surat edaran tersebut berisi penetapan Rabu, 9 April 2014 sebagai hari libur nasional di Kaltim dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kaltara.

“Diminta kepada setiap individu untuk dapat menginformasikan kepada seluruh jajaran dan masyarakat luas serta mengimbau agar semua pegawai/karyawan beserta keluarganya dan masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing,” ungkap Adiyat, Senin (7/4).

Adiyat menjelaskan bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus selalu siap 24 jam seperti rumah sakit/puskesmas, keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik/air, bea cukai dan keimigrasian, perbankan dan perhubungan agar dapat mengatur operasionalnya terkait pelaksanaan hari yang diliburkan.

“Bagi unit-unit organisasi tersebut dapat melakukan pengaturan waktu kerja (shifting time) atau satuan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada bupati/walikota se-Kaltim dan Kaltara, Kepala SKPD lingkup Pemprov Kaltim, Kepala Instansi Vertikal di wilayah Kaltim, pimpinan BUMN/BUMD/perusahaan swasta se-Kaltim dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pj Gubernur Kaltara, Ketua KPU Kaltim dan Ketua Bawaslu Kaltim. (Humas Prov kaltim/her)






Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014