Samarinda (ANTARA Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera memiliki dua Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Kabupaten Berau Pesisir Selatan dan Kabupaten Paser Selatan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Amanat Presiden (Ampres).

"Ampres tersebut sebagai pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan 65 DOB se-Indonesia, dua di antaranya berada di Kaltim," kata Asisten I Sekprov Kaltim Aji Sayid Faturrahman di Samarinda, Minggu.

Ia mengatakan, calon DOB Berau Pesisir Selatan merupakan usulan sejumlah kecamatan yang ingin membentuk pemerintah baru dan memisahkan dari Kabupaten Berau. Terdapat lima kecamatan yang ingin memisahkan diri dari Berau, yakni Kecamatan Biduk Biduk, Talisayan, Biatan, Batu Putih, dan Kecamatan Tabar.

Sedangkan calon DOB Paser Selatan merupakan kawasan yang ingin mekar dari Kabupaten Paser. Terdapat lima kecamatan di Paser yang ingin membentuk pemerintah kabupaten sendiri, yakni Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau, dan Kecamatan Tanjung Harapan.

Selain DOB Berau Pesisir Selatan dan Paser Selatan, presiden juga menerbitkan Ampres pengantar RUU pembentukan 19 DOB yang di antaranya calon DOB Kota Sebatik di Provinsi Kaltara (Kalimantan Utara), yakni sebuah kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Untuk calon DOB Kota Sebatik di antaranya meliputi Kecamatan Sebatik Timur dan Kecamatan Sebatik Utara. Kawasan yang akan mekar dari kabupaten itu akan menjadi kota karena lokasinya berbatasan dengan negeri jiran sehingga memiliki keistimewaan.

Menurut Faturrahman, Ampres mengenai DOB untuk tiga daerah di Kaltim dan Kaltara tersebut sudah terbit beberapa pekan lalu dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah bersama DPR untuk disahkan menjadi UU.

RUU tentang pembentukan DOB tersebut sedianya dibahas pada kisaran Maret, namun karena DPR RI mematok target mengejar percepatan pembahasannya paling lambat 6 Maret, tetapi karena padatnya agenda DPR, maka rencana pembahasannya dilaksanakan setelah pemilu legislatif 9 April.

Terkait dengan itu, dia mengharapkan paling tidak sebelum habis masa jabatan DPR periode 2009 - 2014, RUU tentang pembentukan DOB harus sudah disahkan menjadi UU.

Percepatan pembahasan RUU menjadi UU akan mempercepat pencapaian tujuan pembentukan DOB oleh masyarakat, yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperpendek rentang birokrasi, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fatur juga mengatakan bahwa apabila bercermin dari DOB yang ada di Kaltim, rata-rata menunjukan keberhasilan pembangunan sehingga keinginan membentuk DOB baru saat ini juga ingin menyusul tetangganya yang telah mekar lebih dulu.   (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014