Pemerintah Kabupaten Paser mengalokasikan anggaran sebesar Rp26 miliar untuk penanganan stunting untuk tahun 2024.

“Anggaran untuk penanganan stunting itu tersebar di sepuluh perangkat daerah totalnya Rp26 miliar,” kata Sekretaris Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Paser, Amir Faisol, di Tanah Grogot, Selasa (31 /10). 

 Amir merinci anggaran tersebut antara lain Dinas Kesehatan  sebesar Rp3 miliar, Dinas P2KBP3A  Rp590 juta lebih, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebanyak Rp12 miliar. 

Selanjutnya untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dialokasikan anggaran Rp2,3 miliar, Dinas Ketahanan Pangan Rp2,3 miliar, dan Dinas Sosial Rp561 juta lebih.

“Untuk Dinas Perikanan Rp1,1 miliar , Disdikbud Rp2,5 miliar lebih, Diskominfostaper Rp188 juta lebih, dan Bappedalitbang Rp438 juta,” jelas Amir. 

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser sebelumnya telah menggelar rembuk stunting tentang peningkatan peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan dan Kelurahan/Desa. 

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forkopimda Paser, perangkat daerah , TPPS Kecamatan se-Kabupaten Paser, perusahaan swasta, akademisi, organisasi dan LSM. 

Rembuk stunting, kata Amir, merupakan kegiatan untuk konvergensi penurunan stunting di daerah. Pada kegiatan itu telah disepakati kebijakan dan penganggaran penurunan stunting harus lebih sistematis, terpadu dan berkelanjutan.

Amir menambahkan rembuk stunting merupakan implementasi dari salah satu delapan aksi penanganan stunting yakni tahapan analisis situasi dan perencanaan kegiatan. 

"Melalui kegiatan rembuk stunting yang terintegrasi dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran, diharapkan terbangun proses konfirmasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor sebagai wujud nyata komitmen pimpinan daerah untuk penurunan stunting," katanya.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023