Aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, baru mencapai 11,6 persen atau sebanyak 21.745 jiwa dari data wajib E-KTP sebanyak 186.535 jiwa.

"Data wajib E-KTP di Kota Samarinda sebanyak 186.535, sementara capaian aktivasi KTP Digital sampai dengan 30 Oktober 2023 sebanyak 21.735 pengguna,” kata Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Ina Nindita Sari di Samarinda, Selasa.

Ia menjelaskan aktivasi akun kependudukan KTP Digital ini dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Ina, kegiatan aktivasi IKD sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2023. Dengan target nasional IKD tahun 2023 adalah 25 persen dari total jumlah warga kabupaten/kota yang wajib E-KTP.

Pihaknya saat ini tengah rutin turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan aktivasi akun kependudukan di berbagai lokasi.

“Kami jemput bola ke beberapa lokasi untuk menyosialisasikan dan melayani aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Digital. Seperti ke OPD Instansi Pemerintahan, IKD Goes To Campus di UNMUL, serta aktivasi untuk para nakes di beberapa rumah sakit dan puskesmas, untuk keperluan kepengurusan SIP dan STR.” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan tata cara aktivasi KTP Digital melalui aplikasi IKD. Pertama, siapkan handphone/smartphone Android versi 10.0 up atau IOS. Selanjutnya, pastikan alamat email dan nomor handphone aktif, serta telah memiliki KTP elektronik (E-KTP).

Kedua, daftar di aplikasi IKD dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore untuk Android, serta Appstore untuk Apple. Kemudian isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone lalu klik Verifikasi Data.

Langkah selanjutnya, unggah foto selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada petugas Dukcapil setempat. Terakhir, lakukan verifikasi dan aktivasi melalui Email yang terkirim dari SIAK Terpusat.

“Jadi untuk pendaftaran atau aktivasi IKD pertama kali, harus di depan petugas Dukcapil untuk memastikan keamanan data. Dan aktivasi IKD ini hanya bisa dilakukan untuk satu NIK di satu handphone,” kata Ina.

Ina menjelaskan perbedaan KTP Digital dan E-KTP. KTP Digital adalah Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi melalui aplikasi IKD Kemendagri dan melekat sesuai nomor IMEI di ponsel. Sedangkan E-KTP adalah kartu kependudukan berupa fisik yang saat ini banyak dimiliki oleh masyarakat dan telah terdaftar di database Ditjen Dukcapil Kemendagri dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah penduduk melakukan perekaman E-KTP.

“Jadi bukan berarti E-KTP difoto pakai handphone lalu itu disebut KTP Digital. Bukan seperti itu. KTP Digital itu harus sudah melalui aktivasi melalui aplikasi IKD,” ujarnya.

Adapun beberapa fungsi IKD, meliputi untuk pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD; untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD.

Lalu, untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

KTP Digital adalah bentuk transformasi data di tengah era kemajuan teknologi dan peningkatan jumlah penduduk yang cukup pesat. KTP Digital nantinya juga diarahkan pada integrasi satu data kependudukan untuk seluruh kartu layanan masyarakat. Seperti NPWP, BPJS Kesehatan, Kartu Vaksin, dan sebagainya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023