Samarinda (ANTARA Kaltim) - KPU Provinsi Kalimantan Timur menemukan sebanyak 38.248 surat suara di daerah itu dalam keadaan rusak, diperkirakan terus bertambah karena masih ada tujuh kabupaten dan kota yang belum menyerahkan jumlah kerusakannya.

"Kami berharap kerusakan surat suara ini segera mendapat ganti karena pemungutan suara semakin dekat, yakni akan dilakukan pada 9 April mendatang," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Logistik Muhammad Taufik di Samarinda, Jumat.

Jumlah surat suara yang rusak sebanyak itu baru dilaporkan oleh tujuh kabupaten maupun kota di Provinsi Kaltim dan Kaltara, sedangkan tujuh daerah lainnya belum melaporkan karena belum menyelesaikan rekapitulasi.

Rincian jumlah surat suara yang rusak tersebut adalah dari Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 18.749 surat suara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terdapat 6.214 surat suara, Kabupaten Nunukan terdapat 5.553 surat suara.

Kemudian di Kabupaten Kutai Barat ditemukan 3.120 suarat suara rusak, Kota Bontang terdapat 2.057 surat suara, Kabupaten Berau terdapat 2.004 surat suara, dan Kabupaten Malinau Terdapat 551 surat suara.

Sedangkan tujuh daerah yang belum diketahui jumlah surat suaranya yang rusak adalah Kota Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Kabupaten Paser, Bulungan, Kutai Timur, dan Kabupaten Tanah Tidung.

Dilihat dari kerusakan suratsuara per kursi, maka kerusakan di Bontang adalah untuk DPR RI terdapat kerusakan 144 lembar, DPD 24 lembar, dan DPRD Kaltim terdapat 1.657 lembar.

Kerusakan di Nunukan adalah DPR RI 1.584 lembar, DPD 1.040 lembar, dan DPRD Kaltim 1.147 lembar. Di Berau untuk DPR RI terdapat 838 lembar dan DPRD Kaltim terdapat 320 lembar.

Kerusakan di Kutai Barat adalah untuk DPR RI terdapat 1.920 lembar dan untuk DPD terdapat 1.097 lembar. Di Malinau, untuk DPR RI terdapat 192 lembar, DPD 222 lembar, dan DPRD Kaltim terdapat 119 lembar.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk DPR RI terdapat 608 lembar, DPD terdapat 402 lembar, dan DPRD Kaltim terdapat 4.044 lembar, kemudian di PPU untuk DPR RI terdapat 1.019 lembar, DPD terdapat 1.357 lembar, dan DPRD Kaltim terdapat 3.629 lembar.    (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014