Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyangkal konten lagu "PAN PAN PAN" yang tayang di media sosial dan televisi dimaksudkan hanya untuk kader dan bukan sebagai ajakan untuk memilih partai tersebut.
 
"Untuk diingat dan dapat dijadikan sebagai lagu pengiring untuk kegiatan senam sehat atau menari bersama kader PAN dengan perasaan gembira. Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengajak masyarakat memilih PAN," kata Tim Hukum DPP PAN Yusran Isnaini di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu.
 
Pernyataan Yusran tersebut merupakan jawaban pihak partai dalam sidang atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, terkait tayangnya video dengan lagu "PAN PAN PAN" di media sosial dan televisi.
 
Ia menyebut, video yang ditayangkan tersebut merupakan dokumentasi kegiatan Nuzulul Quran yang digelar pada bulan Ramadhan tahun 2023 di Kantor DPP PAN Jakarta.
 
"PAN hanya menayangkan dokumentasi kegiatan Partai Amanat Nasional yang dikemas dalam bentuk lagu," ujarnya.

Baca juga: PAN hormati usulan Samawi soal Gibran jadi cawapres Prabowo
 
Yusran juga mengatakan bahwa lagu PAN tersebut tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 tahun 2023 pasal 33 dan bukan termasuk dalam alat peraga kampanye pemilu di tempat umum sebagaimana diatur dalam pasal 34.
 
"PAN hanya mendistribusikan lagu tersebut untuk para kader PAN melalui media sosial YouTube 'PAN TV' dan TikTok 'Sahabat PAN' serta tayangan di media televisi Trans 7," tegasnya.
 
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, DPP PAN meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk menjatuhkan beberapa putusan, salah satunya menyatakan bahwa pihak terlapor secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran pemilu.
 
Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Kota Jakarta Selatan sebagai pihak penemu menghadirkan dua orang saksi yang merupakan staf Bawaslu Jaksel.

Baca juga: PAN: Pembahasan cawapres Prabowo menunggu deklarasi Demokrat

Keduanya memberikan kesaksian mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan partai tersebut.
 
Dalam sidang, diputar juga alat bukti yang dihadirkan pihak penemu, yaitu video yang diputar di TikTok "Sahabat PAN" dan di YouTube "PAN TV".
 
Ketua Majelis Pemeriksa, Benny Sabdo, menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/10) dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023