Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, masih terus menelusuri pengungkapan 157,25 gram narkoba jenis sabu-sabu dari India yang menggunakan modus melalui paket kiriman Pos Luar Negeri.

"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan pengiriman narkoba asal India untuk mendalami keterlibatan AY (38) penerima paket narkoba tersebut," ungkap Kepala BNNP Kaltim, Komisaris Besar Agus Gatot Purwanto, kepada wartawan di Samarinda, Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY, warga Samarinda penerima paket narkoba itu kata Agus Gatot Purwanto mengaku telah dua kali menerima paket kiriman dari seorang warga negara India bernama Chizon.

Pengungkapan pengiriman narkoba itu berdasarkan kecurigaan petugas PT Pos Indonesia serta Bea dan Cukai terhadap sebuah paket yang dikirim dari India pada Rabu (12/3).

Pada paket kiriman itu terulis nama pengirim yakni Ching Muan Kim dengan alamat House No.S-43 Green Dark, New Delhi, India dan ditujukan kepada seorang wanita berinisial AY (38), warga Perumahan Batu Putih RT 40 Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam paket tersebut ditemukan tiga bungkus aluminum foil berisi serbuk kristal berwarna putih, diduga narkoba yang disembunyikan dalam `false compartment` pada dinding dua buah kotak kayu.

Dari hasil pengujian menggunakan `narkotest` serbuk kristal putih itu diduga kuat `methamphetamine` dan untuk memasatikan, sampel serbuk kristal itu dikirim ke laboratorium Bea dan Cukai di Jakarta.

Dari hasil uji lab Bea dan Cukai Jakarta itu dipastikan bahwa serbuk itu adalah sabu.

"Penerima paket kiriman itu yakni AY ditangkap saat akan mengambil paket tersebut di Kantor Pos Samarinda pada Kamis (13/3)," kata Agus Gatot Purwanto.

Namun, AY kata dia, mengaku tidak mengetahui paket kiriman yang berisi satu baju, sebuah pulpen, dua penjepit dasi, satu kalung souvenir serta satu set anting tersebut juga terdapat 157,25 gram narkoba jenis "methamphetamine" atau sabu-sabu.

Paket sabu-sabu seberat 157,25 gram itu kata Agus Gatot Purwanto disembunyikan dalam dua kotak masing-masing, kotak berisi dasi yang di bawahnya terdapat sabu-sabu seberat 55,02 gram yang dibungkus aluminium foil, dua bungkus narkoba masing-masing seberat 56,15 dan 44,22 gram disembunyikan dalam kotak berisi souvenir bunga kristal.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait keterlibatan AY, sebagai penerima paket berisi 157,25 gram sabu-sabu tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan, ada orang lain yang membantu AY menjual narkoba kiriman dari India tersebut," katanya.

"Terkait warga negara India pengirim narkoba itu, kami telah berkoordinasi dengan BNN sebab ini menyangkut peredaran narkoba onternasional yang melibatkan dua negara,yakni India dan Indonesia," ungkap Agus Gatot Purwanto.

Penerima paket kiriman berisi sabu-sabu itu kata Agus Gatot Purwanto telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (10) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan, AY lanjut Agus Gatot Purwanto berkenalan dengan Chizon, seorang pria warga negara Inda, saat berlibur di Kota Jogjakarta pada Oktober 2013.

"Setelah berkenalan dan bertukar nomor telepon genggam, AY mengaku sering berkomunikasi dengan Chizon dengan maksud ingin membangun hubungan lebih dekat hingga akhirnya AY menyerahkan alamat lengkapnya di Samarinda," katanya.

"Setelah itu, AY mengaku menerima paket pertama pada 27 Januari 2014 yang berisi kain sari, tali pinggang pria, jam tangan, anting-anting, penjepit dasi serta serta hiasan souvenir. Atas perintah Chizon, paket itu dikirim lagi oleh AY ke AR, di daerah Tebet, Jakarta. Pada pengiriman pertama itu tidak menutup kemungkinan juga berisi narkoba," ungkap Agus Gatot Purwanto. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014