Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS (Pegawai Negeri Sipil) terhadap negara, di samping juga sebagai dorongan atau motivasi kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian.

Demikian diungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS lingkup Pemprov dan kabupaten/kota se-Kaltim periode April 2014, di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/3).

“Namun penghargaan itu baru akan mempunyai arti apabila dapat diberikan pada orang yang tepat dengan waktu yang tepat pula. Dalam hal ini, SK Kenaikan Pangkat PNS yang diserahkan hari ini (kemarin) di bulan Maret, yang berarti satu bulan lebih cepat,” ungkap Awang Faroek.

Pemprov memberi apresiasi tinggi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim yang melakukan percepatan signifikan dalam pelayanan di bidang kepegawaian, sehingga PNS mendapat SK Kenaikan Pangkat lebih cepat dan mendapatkan hak-haknya tepat waktu.

“Hendaknya ini dapat dipahami dengan baik oleh para PNS penerima SK Kenaikan Pangkat, bahwa perhatian kita terhadap sumber daya manusia (SDM) aparatur sangatlah besar dan tidak pernah surut. Demikian juga dalam berbagai aspek lain dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian juga terus menerus melakukan perubahan dan perbaikan secara gradual,” urainya.

Sebagaimana diketahui, kenaikan pangkat adalah sebuah penghargaan atas kepercayaan, prestasi kerja dan pengabdian dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS bersangkutan.

Kenaikan pangkat tersebut diberikan pada dua periode setiap tahun yaitu 1 April dan Oktober, sesuai dengan pasal 17 Undang-undang Nomor 43/1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

“Terobosan BKD Kaltim dalam percepatan penyerahan SK Kenaikan Pangkat, patut kita apreasiasi dengan baik sebagai dukungan bagi terwujudnya area perubahan SDM aparatur di era reformasi ini, yaitu terwujudnya PNS yang bersih, profesional, netral, melayani dan sejahtera,”katanya.

Selain itu, perlu dipahami kenaikan pangkat akan mempengaruhi aspek-aspek penyelenggaraan manajemen kepegawaian lainnya, yaitu kompetensi, penempatan, rotasi, diklat dan kesejahteraannya. Karenanya, dengan pemberian kenaikan pangkat, maka kinerja dan prestasi serta pelaksanaan tugas aparatur juga akan semakin meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya, agar pelayanan kepada masyarakat semakin membaik.

“Kinerja dan prestasi kita perlukan dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, berkepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntabel, memiliki kredibilitas, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), peka serta tanggap terhadap permasalahan masyarakat,” tambahnya.

SK Kenaikan Pangkat PNS dalam lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota se-Kaltim periode April 2014 diberikan secara simbolis kepada 110 orang penerima yang difokuskan kepada PNS Pelaksana pada golongan ruang I-III, dengan rincian golongan ruang, yaitu PNS Golongan I/b (5 orang), I/c  (3 orang), I/d (8 orang), II/b (35 orang), II/c (7 orang), II/d (9 orang), III/a (9 orang), III/b (16 orang), III/c (9 orang) dan III/d (9 orang).

Adapun proses usulan kenaikan pangkat PNS Pemprov dan kabupaten/kota se-Kaltim periode April 2013 yang diusulkan ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin untuk tahap I bagi Pejabat Tinggi Pratama setara eselon II, administrator setara eselon III, pengawas setara eselon IV dan pelaksana adalah sebanyak 1.471 orang. Telah terbit nota usul dan proses penyiapan SK sebanyak 1.110 orang.

Sedangkan untuk usul kenaikan pangkat IV/c ke atas telah ditetapkan pertimbangan teknisnya oleh BKN sebanyak 37 pertimbangan untuk diteruskan dan diproses penetapannya oleh Sekretariat Kabinet RI.

Sementara itu, untuk usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2014 tahap II yang sudah masuk dalam proses entry di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) untuk diproses oleh Badan Kepegawaian Negara di Kantor Regional VIII  bagi pejabat fungsional tertentu adalah sebanyak 490 usulan PNS Pemprov Kaltim. (Humas Prov Kaltim/her)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014