Ketua MPR RI Bambang Soesatyo(Bamsoet) meminta para penceramah agama untuk menghargai proses politik di Indonesia dan menghindari kampanye politik praktis.
"Kami meminta para tokoh dan penceramah, dalam ceramah keagamaan yang disampaikan, juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Bamsoet terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis.
"Aturan itu, agar tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," ujarnya.
Bamsoet juga meminta agar Menteri Agama menghargai kebebasan berpendapat, mengingat kebijakan Kemenag tersebut. Walaupun dimaksudkan kata dia, untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah, termasuk tokoh penceramah.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya, agar secara masif mensosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan ke seluruh rumah ibadah, untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.
"Kami meminta Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri, tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Kami meminta para tokoh dan penceramah, dalam ceramah keagamaan yang disampaikan, juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Bamsoet terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis.
"Aturan itu, agar tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," ujarnya.
Bamsoet juga meminta agar Menteri Agama menghargai kebebasan berpendapat, mengingat kebijakan Kemenag tersebut. Walaupun dimaksudkan kata dia, untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah, termasuk tokoh penceramah.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya, agar secara masif mensosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan ke seluruh rumah ibadah, untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.
"Kami meminta Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri, tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023