Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Patriot Bintang Demokrasi (PBD) DPRD Kaltim menyetujui Raperda Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern. Hal itu diungkapkan juru bicara fraksi Ismail, saat membacakan pandangan umum tentang raperda tersebut.

Menurut Fraksi PBD, perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern dilaksanakan berdasarkan azas kemanusian, keadilan, kebersamaan kedudukan dan kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta kujujuran usaha dalam persaingan yang sehat.

“Raperda perlindugan pasar dan penataan pasar modern bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar tradisional agar mampu berkembang, bersaing tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Raperda ini nantinya diharapkan bisa mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional,” kata Ismail dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim, Senin (3/3).

Yang terpenting dari semua itu menurutnya, lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu rencana tata ruang wilayah (RTRW) baik kabupaten/maupun kota.

“Analisa kondisi kondisi ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional dan UMKM harus memperhatikan struktur penduduk berdasarkan mata pencaharian dan pendidikan, serta tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga” tambahnya. (adv/yud/met)

Di tempat yang sama, menanggapai pendapat gubernur terkait Raperda tentang Bantuan Transportasi dan Akomodasi Jamaah Haji, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan persetujuannya sebagaimana tercermin pada pandangan umum fraksi ini.

Diwakili juru bicara fraksi, Masitah, secara umum Fraksi PPP menyetujui raperda tersebut. “Fraksi PPP memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memberikan dukungan dan pandangannya terhadap raperda ini. Fraksi PPP juga sependapat adanya bantuan dalam penyelenggaraan biaya panitia dan transportasi jamaah dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya,” ucapnya.

Selanjutnya, Fraksi PPP meminta peran aktif pemerintah kabupaten maupun kota untuk menyikapi raperda ini. “Jika diperhatikan seksama, raperda ini juga memberikan ruang atas peran penyelenggara haji yang lebih baik. Atas dasar itulah dukungan dari semua wilayah di Kaltim diperlukan,” tambahnya.
 
Fraksi PPP memandang dengan jumlah jamaah haji 3.199 pada tahun 2008, dan mengalami kenaikan sekitar 5,3% setiap tahunnya maka urusan haji ini di daerah juga merupakan urusan pemerintah pusat. “Fraksi PPP berharap agar pemerintah segera memperhatikan penyusunan raperda tersebut. Karena itu sudah seharusnya pemerintah menindaklanjuti penyusunan raperda tersebut agar pelayanan terhadap jamaah haji bisa lebih maksimal, “ paparnya. Humas DPRD Kaltim/adv/yud/dhi/met)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014