Samarinda (ANTARA Kaltim)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu, Senin.

Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Provinsi Kalimantan Timur, Kompol Muhammad Daud, kepada wartawan di Samarinda, Senin sore mengatakan, selain menangkap bandar berinisial AS, petugas juga berhasil menyita dua poket sabu seberat dua gram serta sejumlah uang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

"Tadi siang (Senin) kami menangkap seorang pria berinisial AS saat hendak menjual narkoba jenis sabu," ungkap Muhammad Daud.

Penangkapan itu, lanjut Muhammad Daud, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Siraj Salman, Samarinda.

Berdasarkan informasi itulah, lanjut dia, BNN Provinsi Kaltim kemudian menempatkan dua personel untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Dua personel kami tempatkan untuk memantau lokasi tersebut dan ternyata tidak lama kemudian, AS datang dengan menggunakan sepeda motor. Beberapa saat kemudian, datang seseorang diduga sebagai pembeli. Anggota kami kemudian berupaya menyergap mereka, namun keduanya sempat berupaya kabur," katanya.

"Walaupun sempat diwarnai tembakan peringatan, namun AS berhasil diringkus bersama sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba yang sempat berhamburan di jalan. Sementara, orang yang diduga sebagai pembeli narkoba itu berhasil melarikan diri," ungkap Muhammad Daud.

Pengedar narkoba yang tinggal di Jalan Juanda 4 Samarinda Ulu itu, kata Muhammad Daud, langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap asal narkoba yang akan dijual AS tersebut. Dia (AS) masih kami periksa intensif dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Muhammad Daud.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014