Tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mesir dideportasi ke tanah air karena terlibat tindak kekerasan dalam suatu perkelahian antar sesama mahasiswa Indonesia di Kairo pada Juli 2023 lalu.
Ketiga WNI berinisial AM, AF, dan MC itu merupakan mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang sedang menjalani studi di Universitas Al-Azhar, Kairo.
“Ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum yang dimiliki oleh pihak (otoritas) Mesir,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Kamis.
Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo pada Juli lalu melaporkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan antara sejumlah mahasiswa Indonesia dari dua ikatan kekeluargaan di Mesir, yaitu Kelompok Studi Walisongo asal Jawa Tengah dan Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).
Kekerasan itu terjadi setelah turnamen futsal Cordoba Cup di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir.
Baca juga: Kejaksaan bantu pembebasan enam WNI korban TPPO di Bangkok
Korbannya adalah seorang mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah yang diserang oleh sejumlah mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang tergabung dalam ikatan KKS.
Sementara itu, ketiga WNI pelaku tindak kekerasan tersebut sempat diamankan oleh otoritas Mesir pada 27 Agustus lalu sebelum akhirnya dideportasi. Mereka telah tiba di Indonesia pada 3 September.
Judha menyebut sejak awal kejadian KBRI Kairo telah melakukan langkah-langkah pengayoman dan perlindungan WNI, termasuk mediasi antara pihak-pihak yang bertikai dan melakukan pertemuan dengan kelompok kekeluargaan terkait.
Judha menegaskan bahwa KBRI Kairo tidak memihak pihak mana pun dan hanya melakukan tugas-tugas perlindungan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata, yang dilakukan sesuai dengan hukum negara setempat.
“Kasus perkelahian kekerasan ini kerap terjadi di Mesir. Ini tentu jadi perhatian bersama untuk mengatasi akar masalahnya agar rantai kekerasan ini dapat kita putus,” ucapnya.
Baca juga: Banyak WNI di LN tak terdokumentasi hingga tak miliki izin tinggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Ketiga WNI berinisial AM, AF, dan MC itu merupakan mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang sedang menjalani studi di Universitas Al-Azhar, Kairo.
“Ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum yang dimiliki oleh pihak (otoritas) Mesir,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Kamis.
Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo pada Juli lalu melaporkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan antara sejumlah mahasiswa Indonesia dari dua ikatan kekeluargaan di Mesir, yaitu Kelompok Studi Walisongo asal Jawa Tengah dan Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).
Kekerasan itu terjadi setelah turnamen futsal Cordoba Cup di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir.
Baca juga: Kejaksaan bantu pembebasan enam WNI korban TPPO di Bangkok
Korbannya adalah seorang mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah yang diserang oleh sejumlah mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang tergabung dalam ikatan KKS.
Sementara itu, ketiga WNI pelaku tindak kekerasan tersebut sempat diamankan oleh otoritas Mesir pada 27 Agustus lalu sebelum akhirnya dideportasi. Mereka telah tiba di Indonesia pada 3 September.
Judha menyebut sejak awal kejadian KBRI Kairo telah melakukan langkah-langkah pengayoman dan perlindungan WNI, termasuk mediasi antara pihak-pihak yang bertikai dan melakukan pertemuan dengan kelompok kekeluargaan terkait.
Judha menegaskan bahwa KBRI Kairo tidak memihak pihak mana pun dan hanya melakukan tugas-tugas perlindungan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata, yang dilakukan sesuai dengan hukum negara setempat.
“Kasus perkelahian kekerasan ini kerap terjadi di Mesir. Ini tentu jadi perhatian bersama untuk mengatasi akar masalahnya agar rantai kekerasan ini dapat kita putus,” ucapnya.
Baca juga: Banyak WNI di LN tak terdokumentasi hingga tak miliki izin tinggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023