Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pihaknya telah menahan tiga pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial KV (38) di Sekretariat Partai Perindo Samarinda beberapa waktu lalu.
“Motifnya karena keluarganya ada masalah dengan korban, sebab keluarga pelaku mengaku dilecehkan oleh korban,” kata Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan bahwa tiga pelaku yang ditahan adalah warga Samarinda yang tidak memiliki hubungan dengan Partai Perindo.
“Kalau lihat dari CCTV, mereka mengeroyok dengan pentungan balok,” ujar Ary Fadli.
Dikemukakannya, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara
Menurut Ary Fadli, kasus ini bermula ketika KV yang kala itu sedang berada di kantor sekretariat DPW Partai Perindo Kelurahan Air Hitam Samarinda.
Diceritakan, di TKP, awalnya KV dikeroyok tiga orang pria tak dikenal, Senin sore (4/9).
“Karena KV dan ketiga pelaku pengeroyokan itu bukan bagian kader dan permasalahan mereka tidak ada kaitannya dengan Perindo. Alhasil pengurus sekretariat yang mengetahui kericuhan itu mengusir mereka ke luar,” tutur Ary Fadli.
Namun, tak disangka di luar markas DPW Partai Perindo, KV justru dikeroyok puluhan orang tak dikenal yang telah menunggu di luar.
Lanjutnya, para pelaku yang datang menggunakan beberapa mobil itu pun kabur sebelum personel Patroli Beat 110 Satuan Sabhara Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tim kemudian membantu mengevakuasi KV ke RS SMC,” papar Ary Fadli.
Sementara KV yang merupakan korban pengeroyokan mengatakan, motif pengeroyokan diawali dari hari sebelumnya, ketika di jalan raya ia mengklakson mobil di depan mobil yang dikendarai, lantas terjadi adu mulut.
Sementara KV yang merupakan korban pengeroyokan mengatakan, motif pengeroyokan diawali dari hari sebelumnya, ketika di jalan raya ia mengklakson mobil di depan mobil yang dikendarai, lantas terjadi adu mulut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023