DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Saraswati Sawit Makmur (SSM) membahas pertanggungjawaban dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. 

" Kami minta PT. SSM secara transparan memberikan progres pelaksanaan pertanggungjawaban adanya pencemaran lingkungan limbah pabrik kelapa sawit," kata anggota DPRD Pser Basri Mansur  saat memimpin rapat dengar pendapat di gedung dewan, Kamis (7/9).

Rapat dengar pendapat DPRd Paser dan pihak manajemen PT SSM itu juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Paser Achmad Safari. 

Ditegaskan Basri, PT Saraswati Sawit Makmur yang beroperasi di Desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau itu menjalankan komitmennya sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah pada 21 Agustus lalu.

"Mari kita awasi bersama kesepakatan ini, perusahaan hendaknya transparan kepada masyarakat terdampak terhadap progres pelaksanaan pemulihan dan masyarakat dapat pro aktif untuk turut mengawasi bersama," tegas Basri. 

Ia mengingatkan kepada pihak manajemen PT SSM apabila melanggar kesepakatan yang telah tertuang dalam berita acara tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Sementara itu Manager PT SSM  Iken Wahyudi yang bertanggungjawab pada penanganan sistem limbah cair dan padat mengatakan akan menjalankan kesepakatan sesuai dengan tuntunan dari pemerintah daerah khususnya masyarakat terdampak.

"Sudah mulai laksanakan tahapan penanggulangan, sumber lindi telah kami evakuasi kewilayahan kami. Lalu perbaikan sistem limbah di kolam 1 dan 4 juga telah dilakukan," jelasnya.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Safari membenarkan bahwa PT Saraswati Sawit Makmur memang terbukti melakukan pencemaran aliran sungai, pencemaran sebanyak dua kali yaitu pada bulan April dan pertengahan Juli. 

"Pada bulan April telah kami berikan teguran tertulis, kemudian di tengah pengawasan, PT Saraswati melakukan pencemaran yang lebih parah lagi sampai ikan di sungai tempat membuang limbah mati," kata Safari.

Pencemaran tersebut, kata Safari, bersumber dari kolam ilegal milik PT Saraswati yang bermasalah. Kolam ilegal tersebut berfungsi untuk menangkap atau menampung air dari saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos.

"Ketika tim kami dari DLH melakukan peninjauan lapangan, ada beberapa spot yang sampai kepada sungai kerang. Ada kolam ilegal yang dibuat untuk menangkap saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos," katanya.

Berdasarkan pengakuan warga sekitar aliran sungai, pencemaran telah terjadi sejak bulan April. 

"Air di sungai tidak dapat di konsumsi, air  sebagai sumber dari PDAM dan telah direbus, tetapi anak balita yang mengkonsumsi tetap terserang diare," kata salah seorang perwakilan warga.

Warga menuntut untuk menutup dan menghentikan sementara aktivitas PT Saraswati Sawit Makmur sampai pencemaran dapat ditanggulangi.

Sebelumnya pada 21 Agustus, telah digelar rapat tindaklanjut mengenai hasil pengawasan penataan lingkungan hidup pada PT Saraswati Sawit Makmur.

Diketahui dalam rapat tindak lanjut tersebut, dicapai kesepakatan bahwa Pihak Manajemen PT. Saraswati Sawit Makmur berkomitmen akan menghentikan sumber pencemaran (tangkos dan air lindi) dalam jangka waktu 60 hari dengan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.

Pihak perusahaan juga  berjanji untuk memastikan tidak ada lagi sumber pencemaran (tangkos dan air lindi) yang keluar dari wilayah PT Saraswanti Sawit Makmur dalam jangka waktu satu minggu terhitung sejak rapat dilaksanakan. 

Terhadap penanganan masyarakat yang terdampak, PT. Saraswanti Sawit Makmur telah melakukan pertemuan dengan pihak Muspika Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Kerang Dayo, Pemerintah Desa Langgai serta masyarakat Desa Kerang Dayo, selanjutnya perusahaan akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari Kepala Desa dan Camat Batu Engau sesuai Berita Acara Mediasi tanggal 9 Agustus 2023 bertempat di Aula Kecamatan Batu Engau.

Kemudian dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan akan dilakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran, (remedias), rehabilitasi, restorasi sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak.

Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan kesepakatan tersebut, maka perusahaan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023