Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut bahwa diksi 'perubahan' atau al-muhafadhotu ada dalam kaidah Nahdatul Ulama (NU).

Hal itu diungkapkan Cak Imin saat disinggung mengenai nama koalisi bersama Partai NasDem dan PKS, yaitu Koalisi Perubahan. Menurut dia, perubahan adalah sesuatu yang harus. Sama seperti kaidah NU yang mengharuskan selalu lebih baik dari sebelumnya.

"Jadi di NU itu perubahan ada kaidahnya, di NU itu yang disebut perubahan al-muhafadhotu 'ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah (menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik)," ujar Cak Imin di Sekretariat PB PMII, Jakarta, Rabu.

"Itulah yang disebut perubahan. Perubahan adalah meraih yang lebih baik di masa yang akan datang, memelihara dan meneruskan yang sudah baik yang diperoleh hari ini," ujarnya lagi.

Cak Imin mengungkapkan al-muhafadhotu menjadi nilai yang dipegang dirinya. Adapun dasarnya sebagai santri.

Baca juga: Mahfud: KPK panggil Muhaimin bukan politisasi hukum
 
"Itu change, kalau di NU, al-muhafadhotu. Kalau teman-teman NU kodenya al-muhafadhotu itu sudah tahu, tapi there is no change without foundation of change, yaitu success story of process," ungkap Cak Imin.

Sementara itu, dia mengatakan nama koalisi PKB bersama Partai NasDem dan PKS masih terus didiskusikan. Kendati demikian, nama koalisi di antara ketiga partai itu akan tetap diikuti diksi 'perubahan'.

"Nama koalisinya sementara kita terus diskusi, tapi ini akan usulan yang cukup dominan adalah nama koalisi perubahan," ujarnya.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9). Duet Anies-Cak Imin dengan akronim AMIN tersebut menjadi deklarasi pertama pasangan capres/cawapres untuk Pilpres 2024.

Baca juga: KPK tegaskan tak ada motif politik terkait penyidikan di Kemenaker

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pengamat: Duet Anies-Muhaimin tak akan buat koalisi parpol lain bubar

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023