Sejumlah   informasi  seputar  Kalimantan Timur (Kaltim) ditayangkan  Kantor Berita ANTARA  Biro Kaltim pada Sabtu (26/8), mulai dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Kaltim sukses wakili Presiden menangkan perkara yang digugat Kelompok Nelayan Muara Berau di Pengadilan Negeri Tenggarong, hingga pencopotan CB dari jabatan Staf Ahli Gubernur bidang SDA dalam proses menyusul ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya.

Berikut rangkuman informasi seputar  Kaltim kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Gugatan ke Presiden ditolak

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menerima Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mewakili Presiden RI sebagai tergugat telah memenangkan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan oleh sejumlah nelayan Muara Berau.
 
Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan oleh sekitar 2.000 nelayan Muara Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait kegiatan usaha ship to ship transfer batu bara di wilayah perairan tersebut.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

2. Manasik Hadi Samarinda

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda melaksanakan kegiatan penyuluhan manasik haji dalam rangka mempersiapkan para jamaah haji dari Kota Samarinda yang akan diberangkatkan pada tahun 2024.

Kegiatan penyuluhan manasik haji tersebut menurut Kemenag Kota Samarinda Baequni bertujuan untuk mempersiapkan calon haji yang mandiri.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

3. "Green Heroes"

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam Berau (BPDAS-MB) Samarinda, Kaltim, libatkan pelajar SMA/sederajat untuk mencetak pahlawan lingkungan hijau (green heroes) masa depan.

"Kami memang melibatkan para pelajar yang tergabung dalam Green Youth Movement (GYM), untuk kampanye pelestarian lingkungan guna mengurangi pemanasan global. Pertimbangannya karena para Gen Z ini akan menggantikan milenial, Gen X dan seterusnya," kata Kasi Penguatan Kelembagaan DAS pada BPDAS-MB Samarinda, Solehudin di Samarinda, Sabtu.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

4. Pencopotan pejabat Staf Ahli Gubernur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno, mengatakan bahwa CB, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang SDA dalam proses pencopotan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus izin PT Sendawar Jaya.
 
Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN (aparatur sipil negara) CB. Surat itu menjadi dasar BKD Kaltim untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

5. Oknum mengatasnamakan jaksa minta uang

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkapkan ada sejumlah oknum mengatasnamakan jaksa maupun pejabat kejari setempat dan mengaku bisa "mengurus" perkara yang dihadapi, lantas minta imbalan uang sejumlah tertentu.

"Kami menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi, rupanya hal ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghubungi orang yang sedang diperiksa dan mengaku bisa mengurus perkara tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Sabtu.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023