Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak takut membentuk lembaga pengelola informasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena manfaatnya cukup besar.

"Keberadaan PPID di masing-masing SKPD justru akan mempermudah SKPD terkait dalam menjalankan tugas karena masyarakat, LSM, dan pihak lain tidak perlu meminta informasi karena sudah disediakan oleh pejabatnya," katanya di Samarinda, Sabtu.

Keberadaan PPID, kata dia, justru akan memberikan rasa aman bagi SKPD karena masyarakat tidak lagi memohon informasi secara langsung karena sudah tersedia melalui media informasi yang dimiliki, seperti melalui papan pengumuman di ruang PPID maupun melalui website yang sudah dibuat.

Keberadaan PPID akan memudahkan badan publik atau SKPD melaksanakan amanah, karena PPID bertanggungjawab mengelola, mengklarifikasi, dan menyampaikan informasinya kepada publik.

Siswadi juga mengatakan SKPD di Pemerintah Kota Samarinda diwajibkan membentuk PPID dan menerima masukan dari masyarakat, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.

Berdasarkan aturan undang-undang, katanya, PPID memiliki kewenangan menolak memberikan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga hal-hal yang diangap rahasia bisa tidak diberikan informasinya.

Sementara itu Asisten III Kota Samarinda HM Ridwan Tassa mengatakan bahwa setiap SKPD di lingkungan Pemkot Samarinda diharuskan segera membentuk PPID karena undang-undang memang mengamanatkan demikian, yakni setiap lembaga publik harus membentuk PPID.

Di antara manfaat keberadaan PPID, menurut dia, selain masyarakat akan mengetahui apa saja yang dikerjakan dan untuk apa saja anggaran yang diberikan, masyarakat juga bisa memberikan kritik dan saran untuk dicerna dan ditindaklanjuti, sehingga PPID diharapkan sebagai wadah komunikasi antara pemerintah kota dan masyarakat.

Dia juga mengatakan pejabat di SKPD yang ditunjuk sebagai PPID harus memahami kategori informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib tersedia, dan informasi yang dikecualikan sehingga tidak salah dalam memahami undang-undang.   (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014