Samarinda (ANTARA Kaltim)- Dinas Perhubungan Kalimantan Timur telah memasang rambu kecepatan kendaraan bermotor di 23 titik guna ketertiban serta menekan kecelakaan lalu-lintas di poros Jalan Samarinda-Balikpapan (120 kilometer).

Menurut Kepala Dishub Kaltim Zairin Zain di Samarinda, Jumat bahwa pembangunan rambu kecepatan tersebut guna mengatur kecepatan kendaraan agar para pengemudi taat peraturan sekaligus sebagai penanda daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

"Selama ini memang tidak ada rambu-rambu kecepatan kendaraan untuk sepanjang jalan Samarinda- Balikpapan sekitar 115 kilometer, sehingga Gubernur meminta agar dibangun rambu-rambu jalan guna mengatur pengemudi maupun pengguna jalan lainnya memacu kecepatan kendaraannya," katanya.

Sehingga para pengemudi maupun pengguna jalan lainnya lebih berhati-hati dan mampu mengatur kecepatan kendaraannya sesuai kondisi jalan. Diharapkan, dengan terbangunnya rambu-rambu kecepatan itu akan mengurangi resiko kecelakaan yang cukup tinggi, katanya.

Rambu-rambu tersebut berisi pengaturan kecepatan kendaraan maksimal 60 kilometer per jam, khususnya untuk ruas jalan yang berkelok-kelok dari arah Balikpapan sekitar kilometer 50 Balikpapan-Samarinda atau kawasan rumah makan Tahu Sumedang.

Rambu-Rambu kecepatan kendaraan itu kita prioritaskan di kawasan jalan-jalan berkelok atau sekitar kilometer 50 poros Balikpapan-Samarinda. Selain berkelok juga kondisi jalan menyempit baik turunan maupun menanjak, kata Zairin Zain.

Dia menambahkan pemasangan rambu-rambu tersebut untuk mengingatkan para pengemudi yang sering ugal-ugalan yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi akhirnya berakibat mengambil jalur jalan yang salah atau saling menyalib.

"Diharapkan dengan terbangunnya rambu-rambu ini maka bagi pengemudi yang melintas di poros jalan Samarinda-Balikpapan maupun sebaliknya, terutama di jalur jalan berkelok tetap mentaati aturan ini guna keselamatan bersama para pengguna jalan dan mengurangi kecepatan kendaraannya," kata Zairin Zain.(*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014