Penajam (ANTARA Kaltim) - Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengawasan terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, terutama terhadap pelaku indisipliner.

Kepala Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, Selasa menegaskan, pimpinan SKPD wajib memperhatikan dan mengevaluasi kinerja pegawai, terutama terhadap pelaku indisipliner yang wajib diberikan teguran atau sanksi sebagai efek jera.

"Kami tekankan kepada Kepala SKPD agar terus memperhatikan para pegawainya dan melakukan evaluasi kinerja, karena pegawai yang melanggar dan kinerjanya kurang baik wajib diberikan sanksi," ungkap Ahmad Usman.

Persoalan disiplin pegawai di setiap SKPD menurut Ahmad Usman akan terus menjadi sorotan pihak inspektorat.

"Pengawasan akan dilakukan dengan ketat, sebagai antisipasi semakin menurunnya tingkat disiplin para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari tahun ke tahun tingkat disiplin para PNS terus merosot, jadi soal disiplin pegawai ini terus menjadi sorotan kami," tegas Ahmad Usman.

Berdasarkan data di lapangan lanjut Ahmad Usman, jumlah pelanggaran disiplin pegawai pada 2013 lalu, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dimana pada 2013 kata dia, inspektorat menangani tujuh kasus, tiga diantaranya merupakan pelanggaran berat dengan ancaman pemecatan.

"Pada 2013 ada tiga pelanggaran berat, ancamannya pemecatan dan empat pegawai mendapatkan teguran lisan dan tertulis," ujar Ahmad Usman.

Ia mengingkatkan, persoalan disiplin pegawai bukan tanggung jawab inspektorat sepenuhnya, melainkan kewajiban para pimpinan SKPD untuk bisa menyikapi.

"Jika pimpinan SKPD tidak memperhatikan dan mengevaluasi pegawainya, maka pejabat yang bersangkutan akan ikut menanggung resiko atas perilaku bawahannya," tegas Ahmad Usman.,

Pemkab Penajam Paser Utara kata Ahmad Usman tidak segan untuk memberikan sanksi kepada pegawai maupun pejabat yang melakukan pelanggaran dan akan diberik sanksi, mulai teguran sampai pemecatan, sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi teguran sampai pemecatan diberlakukan terhadap seluruh pegawai, tanpa terkecuali sebagai pembelajaran bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," tegas Ahmad Usman. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014