Pakar linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Multamia RMT Lauder, SS., Mse., DEA mengatakan bahwa seluruh pihak masih perlu sama-sama bekerja keras untuk mewujudkan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
“Bahasa Indonesia memang memiliki potensi untuk menjadi bahasa internasional. Tetapi kita juga harus mau mengakui secara jujur bahwa kita semua masih perlu bekerja keras untuk memenuhi persyaratannya,” kata Multamia atau yang akrab disapa Mia saat dihubungi ANTARA, Jumat (11/8).
Mia menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan untuk menjadikan suatu bahasa menjadi bahasa internasional. Pertama, bahasanya harus berperan dalam penyebaran ilmu pengetahuan. Kedua, bahasanya digunakan untuk diplomasi dan untuk perdagangan internasional.
Ketiga, penuturnya banyak. Keempat, bahasanya memiliki sistem bunyi yang sederhana sehingga mudah dipelajari. Kelima, bangsa yang memiliki bahasa tersebut bangga dan percaya diri saat menggunakannya.
Selain belum memenuhi beberapa persyaratan, menurut Mia, pemerintah perlu memperbaiki kamus dan memperbanyak contoh penggunaan kosakata sebelum menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Baca juga: Kaltim juarai lomba debat bahasa Indonesia tingkat nasional
“Sulit bagi orang asing belajar bahasa Indonesia dari segi penambahan imbuhan. Contoh kata tinggal dan meninggal memiliki arti yang beda. Ini menunjukkan bahasa Indonesia tidak sederhana,” kata Mia.
Selain itu Mia menyebutkan bahwa penyerapan kosakata asing masih perlu dirapikan sehingga orang asing menjadi lebih mudah dalam mempelajari bahasa Indonesia.
Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Iwa Lukmana juga mengatakan bahwa bahasa Indonesia memang belum sepenuhnya memenuhi syarat-syarat menjadi bahasa Internasional.
Iwa mengatakan, peran bahasa Indonesia masih lemah dalam sisi penyebaran ilmu pengetahuan dan penggunaan dalam perdagangan internasional. Saat ini bahasa Indonesia juga belum memiliki status resmi sebagai bahasa internasional.
Namun, kata Iwa, pemerintah sedang dalam proses pengusulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum (General Conference) UNESCO.
Kendati demikian, Indonesia memiliki jumlah penutur yang besar baik di dalam maupun di luar negeri. Menurut data yang disampaikan Iwa, jumlah pengguna bahasa Indonesia tercatat sebanyak 269 juta di Indonesia, 5,2 juta di Asia Tenggara, 2,4 juta di Asparaf (Asia, Pasifik dan Afrika) serta 2 juta di Amerop (Amerika dan Eropa).
Baca juga: Bahasa Indonesia diusulkan masuk PBB
Sebagai tambahan, sejak 2015 Badan Bahasa telah mengelola pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di 52 negara dan hingga Agustus 2023 secara kumulatif telah melayani lebih dari 162.000 pemelajar.
Meskipun masih belum memenuhi beberapa persyaratan, namun Indonesia masih memiliki beberapa tahun lagi sebelum 2045 untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Sejauh ini, kata iwa, upaya yang telah dilakukan adalah menstimulasi dan memfasilitasi program-program pembelajaran BIPA di dalam maupun luar negeri.
Selain melalui upaya BIPA, Iwa mengatakan Badan Bahasa juga melaksanakan program penerjemahan. Badan Bahasa telah mengalihbahasakan teks berbahasa asing dan daerah (khususnya bahan bacaan anak) ke dalam bahasa Indonesia (sebagai bahan pengayaan membaca dalam program BIPA dan sebagai upaya pemajanan bahasa Indonesia di dunia internasional), dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing (untuk pemajanan nilai-nilai ke-Indonesia-an ke masyarakat dunia).
“Selanjutnya, sekarang Badan Bahasa sedang menyusun naskah Peta Jalan Penginternasionalan Bahasa Indonesia. Dalam peta jalan ini, digunakan strategi Lingua Franca Plus sebagai upaya menjadikan bahasa Indonesia salah satu media komunikasi dunia,” ucap Iwa.
Baca juga: Puluhan pengelola medsos di Kaltim ikuti penyuluhan bahasa Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Bahasa Indonesia memang memiliki potensi untuk menjadi bahasa internasional. Tetapi kita juga harus mau mengakui secara jujur bahwa kita semua masih perlu bekerja keras untuk memenuhi persyaratannya,” kata Multamia atau yang akrab disapa Mia saat dihubungi ANTARA, Jumat (11/8).
Mia menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan untuk menjadikan suatu bahasa menjadi bahasa internasional. Pertama, bahasanya harus berperan dalam penyebaran ilmu pengetahuan. Kedua, bahasanya digunakan untuk diplomasi dan untuk perdagangan internasional.
Ketiga, penuturnya banyak. Keempat, bahasanya memiliki sistem bunyi yang sederhana sehingga mudah dipelajari. Kelima, bangsa yang memiliki bahasa tersebut bangga dan percaya diri saat menggunakannya.
Selain belum memenuhi beberapa persyaratan, menurut Mia, pemerintah perlu memperbaiki kamus dan memperbanyak contoh penggunaan kosakata sebelum menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Baca juga: Kaltim juarai lomba debat bahasa Indonesia tingkat nasional
“Sulit bagi orang asing belajar bahasa Indonesia dari segi penambahan imbuhan. Contoh kata tinggal dan meninggal memiliki arti yang beda. Ini menunjukkan bahasa Indonesia tidak sederhana,” kata Mia.
Selain itu Mia menyebutkan bahwa penyerapan kosakata asing masih perlu dirapikan sehingga orang asing menjadi lebih mudah dalam mempelajari bahasa Indonesia.
Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Iwa Lukmana juga mengatakan bahwa bahasa Indonesia memang belum sepenuhnya memenuhi syarat-syarat menjadi bahasa Internasional.
Iwa mengatakan, peran bahasa Indonesia masih lemah dalam sisi penyebaran ilmu pengetahuan dan penggunaan dalam perdagangan internasional. Saat ini bahasa Indonesia juga belum memiliki status resmi sebagai bahasa internasional.
Namun, kata Iwa, pemerintah sedang dalam proses pengusulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum (General Conference) UNESCO.
Kendati demikian, Indonesia memiliki jumlah penutur yang besar baik di dalam maupun di luar negeri. Menurut data yang disampaikan Iwa, jumlah pengguna bahasa Indonesia tercatat sebanyak 269 juta di Indonesia, 5,2 juta di Asia Tenggara, 2,4 juta di Asparaf (Asia, Pasifik dan Afrika) serta 2 juta di Amerop (Amerika dan Eropa).
Baca juga: Bahasa Indonesia diusulkan masuk PBB
Sebagai tambahan, sejak 2015 Badan Bahasa telah mengelola pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di 52 negara dan hingga Agustus 2023 secara kumulatif telah melayani lebih dari 162.000 pemelajar.
Meskipun masih belum memenuhi beberapa persyaratan, namun Indonesia masih memiliki beberapa tahun lagi sebelum 2045 untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Sejauh ini, kata iwa, upaya yang telah dilakukan adalah menstimulasi dan memfasilitasi program-program pembelajaran BIPA di dalam maupun luar negeri.
Selain melalui upaya BIPA, Iwa mengatakan Badan Bahasa juga melaksanakan program penerjemahan. Badan Bahasa telah mengalihbahasakan teks berbahasa asing dan daerah (khususnya bahan bacaan anak) ke dalam bahasa Indonesia (sebagai bahan pengayaan membaca dalam program BIPA dan sebagai upaya pemajanan bahasa Indonesia di dunia internasional), dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing (untuk pemajanan nilai-nilai ke-Indonesia-an ke masyarakat dunia).
“Selanjutnya, sekarang Badan Bahasa sedang menyusun naskah Peta Jalan Penginternasionalan Bahasa Indonesia. Dalam peta jalan ini, digunakan strategi Lingua Franca Plus sebagai upaya menjadikan bahasa Indonesia salah satu media komunikasi dunia,” ucap Iwa.
Baca juga: Puluhan pengelola medsos di Kaltim ikuti penyuluhan bahasa Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023