Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan pihaknya siap menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk menghadapi gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nantinya.
Pernyataan itu disampaikan Anwar ketika ditemui pers usai Sidang Pleno Khusus dengan agenda Peringatan Ulang Tahun Ke-20 Mahkamah Konstitusi RI di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
"Persiapan kami sudah banyak pengalaman. Kami sudah siap dalam segala hal, termasuk sarana prasarana dan peraturan-peraturan untuk mendukung persidangan itu, termasuk PMK Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang telah disusun, dibuat. Sudah siap semua," kata Anwar.
Anwar mengatakan MK siap menghadapi kritik yang nantinya dilayangkan kepada lembaga peradilan itu. Menurutnya, kritik merupakan refleksi untuk berbenah sehingga MK akan terbuka dengan semua kritikan yang membangun.
"Kritikan yang pahit sekali pun kami terima dengan apa adanya, tetapi apa pun kritikan, masukan, catatan, kami tetap istikamah untuk menegakkan konstitusi," ucap dia.
Baca juga: Mahfud MD soroti politik uang dalam Pemilu 2024
Terlepas dari itu, Anwar mengatakan bahwa MK tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Tidak bisa memuaskan semua pihak, ini sudah pasti. Di semua lembaga peradilan demikian, bukan hanya di Mahkamah Konstitusi, termasuk lembaga peradilan di Mahkamah Agung," kata dia.
MK menggelar Sidang Pleno Khusus Peringatan HUT Ke-20. Menurut Anwar, ulang tahun ke-20 ini merupakan refleksi dua dekade eksistensi MK dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Pada kesempatan itu, Anwar mengajak semua pihak untuk meningkatkan komitmen, sinergi, dan kerja sama guna mewujudkan peradaban konstitusi yang semakin kuat dan bermakna bagi Indonesia.
Untuk diketahui, MK telah menyelesaikan 3.512 putusan dalam rentang waktu 20 tahun sejak resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003 seiring dengan disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Adapun rincian putusan tersebut adalah 29 Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN); 676 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU); 1.136 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA); dan 1.671 Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).
Baca juga: Mahfud MD nilai Gakkumdu dapat antisipasi pelanggaran Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Pernyataan itu disampaikan Anwar ketika ditemui pers usai Sidang Pleno Khusus dengan agenda Peringatan Ulang Tahun Ke-20 Mahkamah Konstitusi RI di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
"Persiapan kami sudah banyak pengalaman. Kami sudah siap dalam segala hal, termasuk sarana prasarana dan peraturan-peraturan untuk mendukung persidangan itu, termasuk PMK Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang telah disusun, dibuat. Sudah siap semua," kata Anwar.
Anwar mengatakan MK siap menghadapi kritik yang nantinya dilayangkan kepada lembaga peradilan itu. Menurutnya, kritik merupakan refleksi untuk berbenah sehingga MK akan terbuka dengan semua kritikan yang membangun.
"Kritikan yang pahit sekali pun kami terima dengan apa adanya, tetapi apa pun kritikan, masukan, catatan, kami tetap istikamah untuk menegakkan konstitusi," ucap dia.
Baca juga: Mahfud MD soroti politik uang dalam Pemilu 2024
Terlepas dari itu, Anwar mengatakan bahwa MK tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Tidak bisa memuaskan semua pihak, ini sudah pasti. Di semua lembaga peradilan demikian, bukan hanya di Mahkamah Konstitusi, termasuk lembaga peradilan di Mahkamah Agung," kata dia.
MK menggelar Sidang Pleno Khusus Peringatan HUT Ke-20. Menurut Anwar, ulang tahun ke-20 ini merupakan refleksi dua dekade eksistensi MK dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Pada kesempatan itu, Anwar mengajak semua pihak untuk meningkatkan komitmen, sinergi, dan kerja sama guna mewujudkan peradaban konstitusi yang semakin kuat dan bermakna bagi Indonesia.
Untuk diketahui, MK telah menyelesaikan 3.512 putusan dalam rentang waktu 20 tahun sejak resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003 seiring dengan disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Adapun rincian putusan tersebut adalah 29 Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN); 676 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU); 1.136 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA); dan 1.671 Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).
Baca juga: Mahfud MD nilai Gakkumdu dapat antisipasi pelanggaran Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023