Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan kepastian hukum terkait pertanahan dengan penyerahan dua sertifikat Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
"Pemerintah mendorong jalannya pembangunan Indonesia dari wilayah terluar, dalam hal ini batas negara dengan negara tetangga," ujar Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Samarinda, Sabtu.
Penyerahan sertifikat PLBN itu, menurut Hadi, menjadi upaya penjagaan kedaulatan negara, mengurangi disparitas, dan meratakan pembangunan infrastruktur khususnya di perbatasan.
Badan Pertanahan Nasional, menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dua Sertifikat Hak Pakai itu diberikan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diwakili oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kementerian PUPR Rozali Indra Saputra.
Hadi mengatakan, penerbitan sertifikat itu menjadi satu bukti program sertifikasi tanah yang terus digencarkan Kementerian ATR/BPN agar berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Bukan hanya mensertifikatkan di kota-kota, namun juga di perbatasan yang jauh dari ibu kota juga diberikan sertifikat dan diberikan di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Menurut Hadi, berdaulat atau tidaknya sebuah negara dapat tercermin dari bagaimana pengelolaan wilayah perbatasan.
"Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen bahwa Pos Lintas Batas Negara juga kita kelola untuk diberikan Sertifikat Hak Atas Tanah," kata Hadi Tjahjanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023