Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD setempat untuk dibahas. 

"Dokumen Rancangan KUA dan PPAS diserahkan ke DPRD untuk dibahas, harapan kami tim Banggar dewan segera menjadwalkan pembahasannya," kata Asisten Administrasi Umum Setda Paser yang mewakili TPAD Kabupaten Paser Murharianto, di Tanah Grogot, Jum'at (4/8). 

Dokumen Rancangan  Perubahan KUA dan PPAS tersebut diterima Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi selaku Ketua Banggar dewan didampingi Sekretaris Banggar Dewan, Zulkarnain. 

“Kami akan mengawal seluruh masukan pemerintah yang telah dituangkan dalam Rancangan Perubahan  KUA-PPAS, tentu akan kami bahas bersama dengan Tim TAPD," Kata Hendra. 

Sekretaris Banggar Dewan Zulkarnain menjelaskan, setelah menerima dokumen, maka Banggar akan menggelar rapat internal sebelum rapat bersama TAPD yang akan dijadwalkan pada 9 Agustus.

"Setelah dokumen diserahkan tidak ada lagi catatan terkait keterlambatan waktu pembahasan dokumen serta batas waktu kesepakatan bersama,” katanya. 

Menurut  Zulkarnain, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sebelum menyusun Rancangan APBD dan APBD Perubahan, pemerintah harus menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk dibahas bersama di dewan, " katanya. Zulkarnain. 

Penyerahan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS ," kata Zulkarnain untuk mendapatkan persetujuan legislatif dalam bentuk nota kesepahaman antara pemerintah dan DPRD Paser sebagai dasar dalam menyusun keuangan daerah.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023