Komunitas Anak Muda Indonesia (KAMI) Prabowo mendeklarasikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

"Hari ini kami senang sekali bisa mendeklarasikan relawan muda Prabowo, komunitas anak muda dukung Prabowo yang kami bentuk, isinya anak-anak muda dalam rangka menyambut Pilpres 2024 dan pilihan kami jatuhkan kepada Pak Prabowo," kata Ketua Umum Kami Prabowo Bahtiar Sebayang di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Jakarta Barat, Sabtu.

Bahtiar mengatakan bahwa Prabowo sebagai kandidat pemimpin yang diperlukan Indonesia di masa depan, pemimpin yang bisa memberikan ruang bagi anak muda untuk aktualisasi diri dan berkreasi.

Ia menilai Prabowo Subianto sebagai sosok yang bisa mengatasi kelangkaan lapangan kerja di Indonesia dan melanjutkan program pembangunan yang telah dimulai oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Kita lihat inflasi kita rendah, pertumbuhan ekonomi pasca-COVID ini bisa 5,1 atau 5,2 persen. Saya kira ini adalah suatu prestasi yang harus kita titipkan kepada pemimpin kita pada masa datang, supaya bisa dilanjutkan pembangunan ini," ujarnya.

Bahtiar mengatakan sukarelawan KAMI Prabowo sudah dideklarasikan di delapan provinsi dan puluhan kota dan kabupaten, salah satu misinya adalah menggandeng pemilih pemula dan pemilih muda untuk menyukseskan Pilpres 2024 dan terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kami akan merangkul dan mengajak pemilih pemula yang ada di luar sana untuk sama-sama menyukseskan Pemilu Presiden 2024 ini menjadi pilpres yang adil, jujur, kemudian menjunjung tinggi nilai persatuan. Kalaupun ada perbedaan, kita bisa tetap sejuk bareng-bareng, bisa tetap mencari jalan keluar yang terbaik untuk bangsa Indonesia," pungkasnya.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023