Samarinda (ANTARA Kaltim)- Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi menyayangkan pesawat Airvan milik Pemprov Kaltim yang hingga saat ini masih terbengkalai. Tidak dioperasikan dan tak ada yang mau mengoperasikan. Diketahui, tiga unit pesawat Airvan GA-8 milik Pemprov Kaltim masih terparkir rapi di Bandara Temindung Samarinda.

Sesuai kesepakatan DPRD dan Gubernur Kaltim, tiga unit Airvan tersisa tersebut akan dijual kepada siapa saja yang berminat. Sayang hingga kini, belum ada pihak yang menyatakan ketertarikannya membeli Airvan tersebut. Pemkab di pedalaman dan perbatasan Kaltim pun menolak diberi pesawat Airvan, meski gratis.

Kondisinya yang dianggap tak lagi baik dan persoalan hukum yang pernah mendera proses pembeliannya disinyalir jadi penyebab keengganan itu.

"Seandainya berfungsi optimal, tentu sangat bagus. Apalagi daerah kita dilewati sungai, daratan yang terpisah-pisah yang tidak dapat ditempuh dengan mudah baik itu lewat sungai maupun darat karena berbagai alasan yang menyulitkan," kata Ali.

Sayangnya, meski spesifikasinya spesialis daerah terpencil, kenyataannya tak ada pemerintah daerah yang mau memanfaatkan. "Jika tidak dapat digunakan dan tidak membawa manfaat, sebaiknya segera dijual saja," tegas Ali Hamdi.

Ali menambahkan, dengan menjual pesawat tersebut harapannya aset-aset yang dimiliki provinsi memang benar-benar yang bermanfaat. Namun demikian ia menyebutkan jika aset berupa pesawat yang tidak dapat dimanfaatkan tersebut dijual atau dihapuskan dari kepemilikan daerah, tentu ada aturan-aturan yang harus dilakukan melalui DPRD Kaltim, yaitu penghapusan aset melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Kaltim.

"Penghapusan aset daerah harus ada aturannya, apalagi aset berupa pesawat ini bukan barang murah, mencapai ratusan miliar rupiah. Maka penghapusan harus melalui mekanisme pembentukkan pansus penghapusan aset milik daerah. Sedangkan perkara apakah nanti dijual melalui proses lelang ataupun dihibahkan yang pasti  tetap melalui pansus di DPRD Kaltim," kata Ali.

Ia menambahkan hasil pansus itulah yang nanti menentukan akan seperti apa keberadaan aset tersebut. "Seperti apa hasilnya ataupun alternatif-alternatif lain yang memungkinkan untuk dilakukan untuk aset yang dimaksud tadi. Kemudian juga akan diparipurnakan mengenai kesimpulan hasil pansus menentukan nasib aset tersebut," urainya.

Sementara menyinggung soal pesawat yang kini parkir di Bandara Temindung dan masuk tahun kedua belum membayar biaya parkir, Ali mengatakan dirinya juga mengaku tidak mengetahui penyebab tidak dibayarkannya ongkos parkir oleh Perusda MBB, yang mengelola pesawat ini. Menurut Ali sebaiknya jika tidak ada masalah teknis segera dibayar saja.

"Apalagi jika ongkos parkir per tahunnya hanya sekitar Rp 1-2 juta, lebih baik segera dibayar. Sebab jika, akan merugikan pengelola Bandara Temindung untuk proses pertanggungjawabannya, apalagi pengawasannya juga dipantau oleh BPK," jelas Ali. (Humas DPRD kaltim/adv/lia/dhi/met)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014