enggarong (ANTARA Kaltim) - Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, H Hardiansyah, mengatakan, KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) masih berlaku jika warga belum menerima KTP elektronik (e-KTP).

"Meski surat edaran Gubernur Kaltim nomor 470/2979/2013 meyebutkan, masa berlaku SIAK hingga 31 Desember 2013, namun bagi warga yang telah melakukan perekaman data tetapi belum menerima KTP elektronik masih bisa menggunakan KTP non elektronik itu. Ini sesuai Perpres nomor 126 tahun 2012 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," ujar Hardiansyah, yang juga menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Kamis.

Jika warga yang belum menerima KTP Eelektronik, tetapi KTP non elektronik sudah habis masa berlakunya lanjut Hardiansyah dapat diperpanjang di kecamatan.  

"Selain itu bagi warga yang sudah wajib memiliki KTP atau berumur 17 tahun, diharapkan segera mengurus KTP SIAK di kecamatan, sekaligus merekam data KTP elektronik. Sambil menunggu KTP elektronik itu diterima yang bersangkutan, maka KTP SIAK masih berlaku," paparnya.

Bagi warga yang berusia 15-16 tahun, menurut Hardi juga sudah bisa merekam data e-KTP di kecamatan, namun baru bisa menerima KTP elektronik itu saat yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun atau usia wajib KTP.

Ia berharap, para camat se-Kukar menyampaikan kepada penduduk yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman data di Kecamatan. Kemudian Camat atau pejabat kecamatan yang ditunjuk agar segera memberikan surat keterangan bagi warga yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014