Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kelompok Kerja 30, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Kaltim mengajak masyarakat untuk agar tidak memilih partai politik (parpol) yang tidak transparan dalam penggunaan maupun laporan keuangan.

"Hingga saat ini masih banyak parpol di Kaltim yang tidak transparan dalam laporan keungan baik yang dananya dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, maupun dari pihak ketiga lain," ujar Koordinator Pokja 30 Carolus Tuah di Samarinda, Senin.

Ia mengatakan, ketidaktransparanan parpol dalam pengelolaan keuangan merupakan pemicu untuk melakukan korupsi baik di tingkat nasional maupun daerah, berbeda jika parpol terbiasa transparan, maka hal itu merupakan pendidikan bagi kader dan masyarakat untuk berbuat jujur.

Dalam siaran pers, Tuah menyebutkan bahwa undang-undang telah mengatur setiap parpol harus membuat laporan keuangan, tujuannya adalah agar masyarakat bisa melihat dan menilai kegiatan apa saja yang telah dilakukan parpol selama ini.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik nomor 2 tahun 2008 Junto nomor 2 tahun 2011, terutama di Pasal 37 disebutkan bahwa pengurus paprpol di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.

Kemudian dalam pasal 38 berbunyi, hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, terbuka untuk diketahui masyarakat.

Tetapi kenyataannya, kata dia, meskipun sudah diatur jelas dalam UU Partai Politik, bahkan diatur pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2013, namun dalam tahap implementasinya, parpol masih cenderung tertutup, yakni belum mau transparans dan akuntabilitas keuangannya.

Tuah juga mengaku memiliki pengalaman tentang tertutupnya parpol terhadap laporan keuangan tersebut, yakni pihaknya meminta informasi ke sejumlah parpol tentang penggunaan APBN, APBD, susunan kepengurusan parpol pada 2011 dan 2012, tetapi ternyata banyak parpol yang tidak memilikinya.

"Sedangkan permohonan informasi yang diajukan kepada sejumlah parpol tersebut, juga berlandaskan kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008," katanya.

Akibat masih banyaknya parpol yang belum memberikan informasi yang diminta Pokja 30 tersebut, menurut Tuah, maka hingga kini pihaknya masih menghadapi sidang ajudikasi nonlitigasi yang difasilitasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim.   (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014