Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali), si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa.
 
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Namun Hengki belum menyampaikan kronologi penangkapan si kembar,  dalam keterangannya dia hanya menyampaikan keduanya saat ini sedang menuju ke Polda Metro Jaya.
 
"Saat ini tengah di perjalanan ke Polda Metro Jaya," ucap Hengki.
 
Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.
 
"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6).
 
Panjiyoga menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.
 
“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.
 
Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023