Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur ikut memediasi persoalan ganti rugi lahan tanah warga di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus di Samarinda, Sabtu, menyatakan akan melakukan kunjungan lapangan terkait ganti rugi tanah warisan almarhum Haji Nohong di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Kukar.
"Kami ingin mendapatkan data teknis dari PT Hulu Sanga-Sanga sebelum melakukan kunjungan lapangan dan mengambil kesimpulan," kata Marthinus.
Dia juga meminta detail data kepada beberapa instansi terkait, termasuk Bupati Kukar, Forum Koordinasi pimpinan kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saiki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wil IV Samarinda, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang.
"Komisi I DPRD Kaltim meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen pendukung, demi transparansi dan akuntabilitas," terangnya.
Menurut Marthinus, sudah dua somasi yang dilakukan kuasa hukum ahli waris almaarhum Haji Nohong kepada pihak Pertamina Hulu Sanga Sanga, namun belum ada solusi sebab Pertamina menyatakan tanah tersebut milik negara.
"Sudah dua kali somasi oleh kuasa hukum ahli waris. Somasi pertama pada 2015 dan kedua pada 2022 kepada Pertamina, namun tidak ada solusi," katanya.
Dia mengatakan kronologis masalah yaitu tanah yang dimiliki almarhum H Nohong seluas 44 Hektare merupakan perkebunan yang sudah digarap selama beberapa tahun.
"Sebanyak tiga hektar dari 44 Ha telah diselesaikan, tapi masih ada 41 Ha yang belum dibayar," katanya.
Marthinus mengataka PT Pertamina Hulu Sanga Sanga beranggapan tanah di wilayah kerja tersebut merupakan hutan belukar tua dan tidak perlu dibayar.
Marthinus mengataka PT Pertamina Hulu Sanga Sanga beranggapan tanah di wilayah kerja tersebut merupakan hutan belukar tua dan tidak perlu dibayar.
"Dengan langkah-langkah (mediasi) itu, kami berharap memperoleh data dan informasi yang akurat serta mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak terkait dalam sengketa itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023