Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Darlis Pattalongi, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengatakan, penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup sebaiknya lebih dititikberatkan kepada azas pembinaan.

“Ini berdasarkan pembahasan pansus selama masa kerja. Kami berpandangan penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup sebaiknya dititikberatkan pada azas pembinaan,” kata Darlis.

Azas pembinaan tersebut dijelaskan oleh Darlis merupakan upaya menghidari penindakan dalam mematikan perusahaan, karena akan berdampak sosial. Azas pembinaan selain diharapkan dapat menghindari kerusakan lingkungan, juga dapat lebih meningkatkan upaya kegiatan yang lebih efektif dan efisien.

“Penindakan berupa sanksi lebih diarahkan pada sanksi administrasi. Yaitu dari sanksi paksaan pemerintah, penundaan izin, sampai dengan pembatalan usaha,” ungkapnya.

 Tak hanya itu, dalam pembahasan pansus, perda lebih memberikan kebijakan yang konkret dengan spesifikasi kondisi lingkungan hidup di daerah.

Khususnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan kebijakan penetapan alokasi biaya, serta memberikan keadilan kepada masyarakat umum.

“Ini agar tidak menimbulkan gejolak dari masyarakat yang telah dirugikan. Sementara yang diuntungkan semakin tidak peduli,” tegas Darlis.

Terkait hauling, perusahaan batu bara diperintahkan dan diarahkan untuk membuat jalan sendiri.  “Tapi kami juga mengarahkan perusahaan tambang atau perkebunan menggunakan angkutan jalan sungai,” kata Darlis. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)






Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014