Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, melalui instansi terkait menyatakan pola Pendaftaran Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2018 hingga kini, masih menjadi model terbaik diterapkan saat ini.

"Model terbaik karena untuk mendekatkan peserta didik dari rumah ke sekolah, sehingga siswa bisa jalan kaki ke sekolah, atau jika harus diantar orang tua pun tidak jauh," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Asli Nuryadin di Samarinda, Rabu.

Warga di Kecamatan Palaran tidak perlu jauh-jauh ke sekolah di Kecamatan Samarinda Kota, kata dia, begitu pula sebaliknya, maupun kecamatan lain yang berjauhan.

Selain itu, penerapan PPDB sistem zonasi memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan yang sederajat.

Sistem zonasi pada sekolah bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, yakni siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena tempat sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.

Lagi pula, dalam PPDP dilakukan proporsional, yakni tidak semua harus jalur zonasi, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh calon peserta didik, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, bahkan ada jalur afirmasi (untuk warga miskin).

"Jika ada calon peserta didik memang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik seperti kesenian, olahraga, dan lainnya, masih ada ruang untuk daftar di sekolah yang dikehendaki," kata Asli lagi.

Calon siswa yang memiliki prestasi tentu memiliki nilai tambahan dari sekolah yang dibuktikan dengan sertifikat juara dan lainnya, sedangkan nilai yang tertera pun tergantung pada tingkat prestasi.

Seperti untuk juara 1, atau 2, atau 3 tingkat internasional diberi tambahan nilai masing-masing 60, 55, 50. Untuk juara 1, 2, 3 tingkat nasional diberi tambahan nilai masing-masing 45, 40, dan 35.

Untuk juara 1, 2, 3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai masing-masing 30, 25, 20, dan untuk siswa yang sebelumnya juara 1, 2, 3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai masing-masing 15, 10, dan 5.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023