Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

“Kami telah RDP bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim beserta jajarannya guna membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi di Samarinda, Sabtu.

Ia mengatakan, dari hasil pertemuan itu, diharapkan agar masyarakat bisa memahami terkait sistem PPDB dan pihak Disdik bisa menyampaikan informasi terkait Juknis PPDB tersebut kepada masyarakat.

"Kami berharap pelaksanaan PPDB tahun ini bisa berjalan lancar," katanya..

Sejauh ini katanya pelaksanaan PPDB kerap ditemukan kendala hingga saat ini, untuk mengantisipasi kendala-kendala tersebut hendaknya Disdikbud Kaltim menyediakan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

Namun  kendala selama ini telah terjawab  melalui Juknis Disdikbud Kaltim Nomor 400.3.3.1/2692/Disdikbud.III/2023. Meski demikian ia berharap Juknis bisa dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, Komisi IV  DPRD Kaltim juga merekomendasikan kepada Disdikbud Kaltim untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat lebih memahami aturan main dalam pelaksanaan PPDB.

"Supaya tidak ada kendala, kami mengharapkan kepada masyarakat yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri dapat mengerti untuk melakukan pendaftaran di sekolah lain," tutur Reza.

 Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin  menambahkan, daerah yang paling krusial dalam pelaksanaan PPDB di Kaltim tepatnya pada Kota Samarinda dan Kota Balikpapan, beberapa daerah lainnya masih terbilang relatif aman.

"Makanya kita perlu mempersiapkan sejak jauh-jauh hari," katanya.

Dikemukakannya, meskipun dalam setiap tahunnya selalu ada Juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), namun ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

"Sehingga langkah tepat yang harus dilakukan sebagai turunannya pemerintah di daerah juga perlu menyediakan Juknis sesuai dengan kebutuhan daerah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan mengungkapkan salah satu yang menjadi bahan evaluasi pihaknya dalam Juknis yaitu mengenai salah satu daerah yang tidak memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam suatu kecamatan.

"Contohnya di Samarinda, Kecamatan Samarinda Seberang, sehingga kami mengatur selain zonasi ada juga tambahan nilainya untuk mengakomodir ketidakterwakilan zona yang  tidak ada sekolahnya," kata Kurniawan. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023