Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Goes to Campus di Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, ketika KUHP ini disahkan maka yang pertama tempat dilakukan sosialisasi adalah kampus.

 "Kami memilih Unmul sebagai salah satu dari dari 16 kegiatan goes to campus pada 2023 karena kampus ini terbaik yang ada di Kaltim," kata Wakil Menteri.

Ia menjelaskan KUHP Nasional berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang kini sudah berlaku selama lebih dari empat dasawarsa  di belahan dunia yang lain.

 "Orientasi hukum modern adalah keadilan korektif. Sanksi dalam KUHP Nasional bisa berarti pidana, bisa berarti tindakan, tergantung pada keputusan hakim,” tuturnya.

Wamen yang biasa disapa Eddy menegaskan paradigma hukum pidana modern selanjutnya adalah keadilan rehabilitatif dimana pelaku kejahatan tidak hanya dikoreksi tetapi juga diperbaiki, korban kejahatan bukan hanya dipulihkan tetapi juga diperbaiki.

 "Inilah visi yang harus kita pahami dulu. KUHP Nasional yang dibentuk sudah in line dengan undang – undang permasyarakatan,” tegasnya.   

Sementara Rektor Unmul Abdunnur menuturkan sosialisasi ini merupakan sebuah kesempatan baik karena akan memberikan edukasi bagi warga kampus pada khususnya, dan warga masyarakat luas pada umumnya.

 "Bagaimana kita semua  Mahasiswa Unmul bisa melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum, menguatkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan bermasyarakat,” terangnya.

Untuk itu, penting sekali menguatkan kesadaran hukum melalui perguruan tinggi diseluruh di Indonesia.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023