Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser memprioritaskan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) bagi perekaman baru hal itu karena keterbatasan stok blanko. 

“Mulai tanggal 29 Mei, pelayanan cetak KTP El hanya diperuntukkan bagi pemula (print ready record atau yang baru melakukan perekaman,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Paser, M. Ari Padriansyah, di Tanah Grogot, Senin (29/5). 

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian KTP El dikarenakan, mengalami kerusakan, atau hilang, atau ingin melakukan perubahan elemen data, maka Disdukcapil mengarahkan untuk menggunakan atau  membuat identitas kependudukan digital (KTP digital). 

“KTP Digital sudah diakui sesuai Permendagri Nomor 72 tahun 2022,” katanya.

Lanjutnya, kebijakan  tersebut diberlakukan sampai batas waktu tak ditentukan hingga tersedia lagi blanko yang cukup di Disdukcapil Paser. 

Ari menjelaskan, pembatasan ini bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki KTP-El, agar dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP. 

Menurutnya, kebijakan tersebut juga untuk memberikan layanan dalam kondisi mendesak bagi masyarakat yang membutuhkan seperti mereka yang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh, atau untuk kepentingan kelengkapan dokumen kependudukan lainnya yang mendesak. 

Dikemukakannya, KTP digital sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022, sama legal dan diakui oleh lembaga pemerintah dan perbankan. 

“Itu sudah disosialisasikan. Jadi kalau mau buat apa dengan melampirkan syarat KTP digital,  itu sah dan diakui negara, ” katanya. 

Oleh karena itu, kata  Ari, masyarakat tidak perlu khawatir jika KTP miliknya mengalami kerusakan kemudian dialihkan menjadi KTP digital. 

Ari menambahkan, pembatasan pencetakan KTP El yang sedang diberlakukan Disdukcapil Paser saat ini juga untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau telepon pintar sehingga tidak mungkin untuk membuat KTP digital. 

“Kalau masyarakat yang tidak punya HP, tentu harus KTP El yang manual, tidak bisa dibuatkan KTP Digitalnya. Ini  salah satu yang kami prioritaskan,” ujar  Ari. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023