Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga Minggu malam pukul 22.56 WITA, menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Hingga saat ini telah ada 16 parpol yang daftar. Dua parpol masih kami tunggu hingga pukul 23.59 WITA malam ini, yakni Partai Buruh Indonesia dan Partai Garuda. Partai Buruh masih unggah data ke Silon," ujar Komisioner KPU Samarinda, Najib di Samarinda, Minggu malam.
Secara garis besar ia menjelaskan setiap parpol yang mendaftarkan bacaleg wajib menyerahkan dua berkas, pertama adalah berkas persetujuan pencalonan dari DPC dan yang kedua adalah berkas data bacaleg yang dilampiri dengan persetujuan dari DPP masing-masing parpol.
Selanjutnya tim di KPU Samarinda melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen sesuai dengan Peraturan KPU, sekaligus memeriksa berkas yang sudah diunggah parpol ke aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Silon).
Dalam hal ini, pihaknya akan memastikan kelengkapan syarat tersebut, kemudian menandatangani berita acara dan menerima berkas yang sudah diajukan oleh parpol, dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh tim.
Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg, lanjut Najib, jadwalnya adalah pada 15 Mei hingga 23 Juni, sehingga di masa ini pihaknya akan menyampaikan ke parpol terkait jika ditemukan berkas yang salah maupun yang kurang agar segera diperbaiki oleh parpol yang bersangkutan.
Untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg masih cukup panjang, yakni pada 26 Juni hingga 9 Juli, dilanjutkan verifikasi dokumen perbaikan oleh tim verifikator di KPU Samarinda pada 10 Juli hingga 6 Agustus.
Setelah proses ini, lanjut Najib, pihaknya kemudian akan mencermati rancangan daftar caleg sementara(DCS) pada 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus.
Dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus, sehingga dalam hal ini pihaknya berharap akan ada tanggapan masyarakat atas DCS yang telah diumumkan, maka pihaknya memberi waktu bagi masyarakat yang memberikan tanggapan atau masukan pada 19-28 Agustus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Hingga saat ini telah ada 16 parpol yang daftar. Dua parpol masih kami tunggu hingga pukul 23.59 WITA malam ini, yakni Partai Buruh Indonesia dan Partai Garuda. Partai Buruh masih unggah data ke Silon," ujar Komisioner KPU Samarinda, Najib di Samarinda, Minggu malam.
Secara garis besar ia menjelaskan setiap parpol yang mendaftarkan bacaleg wajib menyerahkan dua berkas, pertama adalah berkas persetujuan pencalonan dari DPC dan yang kedua adalah berkas data bacaleg yang dilampiri dengan persetujuan dari DPP masing-masing parpol.
Selanjutnya tim di KPU Samarinda melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen sesuai dengan Peraturan KPU, sekaligus memeriksa berkas yang sudah diunggah parpol ke aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Silon).
Dalam hal ini, pihaknya akan memastikan kelengkapan syarat tersebut, kemudian menandatangani berita acara dan menerima berkas yang sudah diajukan oleh parpol, dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh tim.
Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg, lanjut Najib, jadwalnya adalah pada 15 Mei hingga 23 Juni, sehingga di masa ini pihaknya akan menyampaikan ke parpol terkait jika ditemukan berkas yang salah maupun yang kurang agar segera diperbaiki oleh parpol yang bersangkutan.
Untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg masih cukup panjang, yakni pada 26 Juni hingga 9 Juli, dilanjutkan verifikasi dokumen perbaikan oleh tim verifikator di KPU Samarinda pada 10 Juli hingga 6 Agustus.
Setelah proses ini, lanjut Najib, pihaknya kemudian akan mencermati rancangan daftar caleg sementara(DCS) pada 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus.
Dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus, sehingga dalam hal ini pihaknya berharap akan ada tanggapan masyarakat atas DCS yang telah diumumkan, maka pihaknya memberi waktu bagi masyarakat yang memberikan tanggapan atau masukan pada 19-28 Agustus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023