Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga Sabtu atau satu hari jelang batas akhir pendaftaran telah menerima berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 dari delapan partai politik.
"Sebanyak delapan parpol tersebut mulai mendaftar pada Senin, 8 Mei lalu, hingga hari ini. Kami masih menunggu parpol lainnya untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka hingga Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita," ujar anggota KPU Samarinda Najib di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan setiap parpol yang mendaftarkan bacaleg wajib menyerahkan dua berkas, yakni pertama adalah berkas persetujuan pencalonan dari DPC dan yang kedua adalah berkas data bacaleg yang dilampiri dengan persetujuan dari DPP masing-masing parpol.
Dalam proses ini, tim di KPU Samarinda melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen sesuai dengan Peraturan KPU, sekaligus memeriksa berkas yang sudah diunggah parpol ke aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Silon).
"Jika sudah lengkap, KPU akan menandatangani berita acara dan menerima berkas yang sudah diajukan oleh parpol, dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh tim," kata Najib.
Delapan parpol yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU Samarinda adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang daftar pada Senin (8/5), Partai Hanura pada Rabu (10/5).
Pada Kamis (11/5), Partai Nasdem dan PDI Perjuangan mendaftarkan bacaleg ke KPU Samarinda, kemudian pada Jumat (12/5) giliran Partai Amanat Nasional (PAN).
"Untuk hari ini ada tiga parpol yang mendaftar, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra. Seluruh parpol mendaftarkan masing-masing 45 orang bacaleg sesuai kuota maksimal. Kami masih menunggu parpol lainnya sampai besok pukul 23.59 Wita," ujar Najib.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Sebanyak delapan parpol tersebut mulai mendaftar pada Senin, 8 Mei lalu, hingga hari ini. Kami masih menunggu parpol lainnya untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka hingga Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita," ujar anggota KPU Samarinda Najib di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan setiap parpol yang mendaftarkan bacaleg wajib menyerahkan dua berkas, yakni pertama adalah berkas persetujuan pencalonan dari DPC dan yang kedua adalah berkas data bacaleg yang dilampiri dengan persetujuan dari DPP masing-masing parpol.
Dalam proses ini, tim di KPU Samarinda melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen sesuai dengan Peraturan KPU, sekaligus memeriksa berkas yang sudah diunggah parpol ke aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Silon).
"Jika sudah lengkap, KPU akan menandatangani berita acara dan menerima berkas yang sudah diajukan oleh parpol, dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh tim," kata Najib.
Delapan parpol yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU Samarinda adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang daftar pada Senin (8/5), Partai Hanura pada Rabu (10/5).
Pada Kamis (11/5), Partai Nasdem dan PDI Perjuangan mendaftarkan bacaleg ke KPU Samarinda, kemudian pada Jumat (12/5) giliran Partai Amanat Nasional (PAN).
"Untuk hari ini ada tiga parpol yang mendaftar, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra. Seluruh parpol mendaftarkan masing-masing 45 orang bacaleg sesuai kuota maksimal. Kami masih menunggu parpol lainnya sampai besok pukul 23.59 Wita," ujar Najib.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023