Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Seno Aji mendorong Pansus Investigasi Pertambangan (IP) membuat rekomendasi untuk penindakan terhadap perusahaan tambang ilegal kepada aparat penegak hukum.
"Kami maunya ada penegakan dan tindak lanjut dari hasil rekomendasi terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim yang dinyatakan ilegal," ujar Seno Aji di Samarinda, Minggu.
Ia menjelaskan, terkait 21 IUP ilegal tersebut sekarang sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat penegak hukum dan eksekutif, tapi tidak ada salahnya kalau Pansus IP DPRD Kaltim memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Hal itu supaya IUP yang ada di Kaltim ini bisa dicermati satu per satu, sebab pihaknya mengamati ada juga beberapa yang memang sudah sesuai perijinan, yang sesuai dengan prosedur, dan itu tidak boleh dihambat dan mestinya harus didukung.
"Tapi kalau tidak sesuai, itu yang kita minta supaya ada dari pemerintah pusat apakah nanti mencabut IUP tersebut atau bagaimana," kata Seno Aji.
Ia mengemukakan, sebentar lagi Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim masa kerjanya akan berakhir, dan perpanjangan masa kerja terakhir tanggal 2 Mei 2023.
"Kita sudah meminta mereka untuk memberikan laporan akhir karena sudah dilakukan perpanjangan dan akan berakhir," tutur Seno.
Berdasarkan informasi Pansus IP masih ada satu Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi dengan Polda dan dinas terkait, setelah itu baru diselesaikan dan diparipurnakan.
Harapannya Pansus IP bisa produktif dan menghasilkan satu rekomendasi kepada pemerintah memperbaiki industri pertambangan di Kaltim, mereka bisa berusaha dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur yang ada.
"Memang ada beberapa IUP terindikasi palsu, kemungkinan lebih dari separuh yang ditinjau ke lapangan, tapi saya belum membaca detail, nanti Selasa (2/5) baru kita dapatkan hasilnya, setelah itu baru kita paripurnakan," ujar Seno. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023