Kepolisian Sektor atau Polsek Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembangkan penangkapan seorang pria warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
 
"Kami terus kembangkan penangkapan pria diduga pengedar narkoba berinisial NIP (22) domisili di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu," ujar Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin di Penajam, Sabtu.
 
Penyidik masih melakukan pengembangan penangkapan NIP untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, menurut dia, karena dalam pemeriksaan NIP mengaku mendapatkan narkoba memesan dari istri kerabat melalui aplikasi jaringan sosial yang diduga menggunakan nama samaran.
 
Kepolisian Penajam Paser Utara terus mengembangkan kasus tersebut, sebab setiap kali terjadi transaksi narkoba kebanyakan terputus sehingga jaringan peredaran narkoba belum terungkap tuntas.
 
Personel Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Babulu berhasil menangkap NIP di sekitar kawasan jalan poros Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu pada 26 April 2023.
 
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar jalan poros Gunung Intan sekitar pukul 17.00 Wita.
 
Personel Unit Reskrim Polsek Babulu tindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, setelah melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat sedang berada di pinggir jalan di wilayah RT 06 Desa Gunung Intan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 17.30 Wita.
 
Pada penangkapan NIP polisi juga menyita lima paket sabu-sabu seberat 3,6 gram, serta satu celana lembar pendek dan satu unit telepon genggam.
 
Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika  Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
 
Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
 
"Kami komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Penajam Paser Utara," tegas Syaifudin.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023