Sejumlah informasi seputar Kalimantan Timur (Kaltim) ditayangkan  Kantor Berita ANTARA  Biro Kaltim pada Selasa (28/3), mulai dari Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian jenis toko gelap (togel) di Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, hingga DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042.

Beginilah rangkuman informasi seputar  Kaltim kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Dua penjudi togel ditangkap

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangkap dua orang yang merupakan pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Jalan Lambung Mangkurat Gang Pangeran Antasari RT 38 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

kronologis kejadian pada hari Selasa (23/3) sore, sekitar pukul 16.00 WITA terjadi tindak pidana perjudian, di mana awalnya pelapor dan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan arena perjudian togel.

Selengkapnya silahkan diklik.

2. Wagub sampaikan LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022

Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi  menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022 yang disusun berdasarkan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 pada Rapat Paripurna ke -11 DPRD Kaltim, Selasa.

Ia menyampaikan realisasi capaian kinerja Pemerintah Provinsi yang memuat tujuan dan sasaran strategis pembangunan tahun 2022 dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemprov Kaltim. Kaltim dinilai sudah cukup  baik dalam mewujudkan masyarakat yang berkarakter, berakhlak mulia dan berdaya saing, dibuktikan dari indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukkan target kinerja sebesar 77,25 persen dengan realisasi kinerja sebesar 77,44 persen atau capaian kinerja sebesar 100,25 persen.

Selengkapnya silahkan diklik.

3. Legislatif pastikan IKN masuk wilayah Kaltim

DPRD Provinsi Kalimantan Timur memastikan wilayah Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Panajam Paser Utara dan sebagian di kawasan Kutai Kartanegara saat ini masih masuk dalam wilayah Kaltim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menyebutkan bahwa secara administrasi IKN itu masih berada di wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu. Rapat tersebut membahas persetujuan rancangan peraturan daerah RTRW Kaltim tahun 2023-2042, ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama Pimpinan DPRD Kaltim.

Selengkapnya silahkan diklik.

4. Kontraktor pembangun IKN harus akomodir pekerja lokal bersertifikasi

Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang terlibat proyek pembangunan Ibu Kota Negara Indonesia baru bernama Nusantara di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diharapkan mengakomodasi pekerja lokal, terutama yang  besertifikasi atau telah memiliki sertifikasi pelatihan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M. Noor berharap warga lokal yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi diakomodasi bekerja di proyek IKN. Seharusnya  masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah mendapat sertifikasi pelatihan konstruksi dipekerjakan dalam proyek pembangunan IKN

Selengkapnya silahkan diklik.

5. RTRW Kaltim 2022-2042 resmi disahkan

DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi  (Pemprov)  mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042.

Pengesahan  RTRW Kaltim sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembangunan daerah ke depan, dan menjadi rekomendasi utama serta rujukan kepada kabupaten dan kota  di  Kaltim.

Selengkapnya silahkan diklik.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023