Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat telah menyepakati pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto dan perwakilan dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).

Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni mengharapkan melalui rapat pembahasan pendanaan Pilkada serentak terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, terjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Pasalnya, lanjut Sri Wahyuni dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Pemprov Kaltim berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024.

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” kata Sekda Sri Wahyuni.

Sekda juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kehadiran dan kesepakatan bersama, dengan harapan apa yang disepakati bisa berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, maupun pasca penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Tolong tetap berkoordinasi secara teknis dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, sehingga penyelenggaraan pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,” pesannya.

Selain penandatanganan, juga ada enam kesepakatan yang diputuskan pada rapat tersebut diantaranya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Selain itu, juga disepakati terkait waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama Inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023.

Sedangkan poin terakhir kesepakatan yakni terkait pengawasan atas penggunaan dana Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

Diketahui pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 Provinsi Kaltim. KPU Kaltim membutuhkan Rp300.915.284.605, Bawaslu Kaltim Rp134.008.662.000 dengan total Rp 434.923.946.605.

Dengan rincian 0.33 persen honorarium kelompok kerja pemilihan, 50.44 persen honorarium badan adhoc, 44.23 persen tahapan persiapan pelaksanaan dan 5 persen operasional dan administrasi perkantoran.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023