Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Tohar. menegaskan pengurangan jam kerja selama Ramadhan bagi ASN jangan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Tohar di Penajam, Jum'at, harus tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadhan, kendati ada kebijakan pengurangan jam kerja.
 
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim, khususnya pegawai negeri sipil, maka pelaksanaan jam kerja pegawai akan mengalami perubahan sementara selama Ramadhan.

Penyesuaian jam kerja berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN (aparatur sipil negara) pada bulan Ramadhan di lingkungan pemerintahan.

Tohar menjelaskan untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, mulai Senin sampai Kamis aktivitas masuk kantor dimulai pukul 08.00 dan pulang 15.00 Wita, sementara jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.

Sedangkan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa tidak ada perubahan jam kerja.
 
Jam kerja tersebut berlaku efektif sejak awal hingga akhir Ramadhan, seluruh pimpinan SKPD atau OPD diharapkan melakukan pengawasan ketat menyangkut kehadiran pegawai mengacu pada ketentuan jam kerja selama Ramadhan.
 
"Kami minta semua pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten untuk tetap berikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat," ujar Tohar.
 
Kendati bulan Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa diharapkan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, pegawai diminta menyesuaikan kondisi karena juga wajib menjalankan ibadah puasa.(Adv)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023