Samarida(ANTARA Kaltim)– Pertemuan antara anggota Panitia khusus Penghapusan Barang Milik Daerah (Pansus BMD) yang di Ketuai oleh Rusman Ya’qub, Wakil Pasnus Hermanto Kewot, serta anggota Encik Widyani, Andarias P Sirenden, serta Arsyad Thalib dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada senin, (02/12) lalu membahas mengenai penghapusan barang milik daerah serta hal – hal yang yang masih terdapat  ganjalan dalam prosesnya.

“Beberapa aset daerah yang tidak bermasalah antara lain STAIN, asrama haji, ITK, asrama brimob, perumahan lahan carpotek, kendaraan dan eks Lamin Indah hanya menunggu keputusan secara pasti dalam penyelesaiannya,” Ungkap Rusman Ya’qub.

Lebih lanjut Rusman Ya’qub sangat mengkhawatirkan bahwa apabila eks lamin Indah dihibahkan akan berubah fungsi. “Diusahakan sebaiknya tidak menjadi kepentingan komersil. Karena, ditakutkan akan mengganggu instansi pendidikan yang ada di sekitarnya. Seperti Sekolah Dasar, hingga menengah ke atas yang berwilayah di seputaran eks lamin Indah,” harapnya.

Beberapa asset Universitas Mulawarman (unmul) juga masuk dalam pembahasan utama pertemuan ini. Salah satunya asrama mahasiswa.

Menanggapinya, Perwakilan Biro Perlengkapan, Fathul Halim mengungkapkan bahwa asrama mahasiswa unmul setelah setelah melakukan pendapat hukum bahwa nantinya harus ada lashak atau apapun wujudnya yang harus dihibahkan.

“Berkenaan dengan ITK, sudah ada reslah dan tinggal menunggu proses selanjutnya. Terkait  asrama haji tidak memiliki permasalahan yang signifikan hingga kini. Kemudian untuk STAIN, telah dihibahkan sekitar 18 hektar. Jadi, hanya digunakan 14 hektar, sisanya sebanyak  4 hektar ada wacana bahwa Nahdatul Ulama ingin membangun kampus disitu atau pemprov ingin mengelolanya kita kembalikan lagi pada STAIN,” ungkap Fathul Halim.

Di akhir pembahasan Rusman meminta agar kondisi venue PWI, PKBI, eks Lamin Indah dan SMK Pemuda untuk segera dilakukan pengkajian lebih mendalam agar prosesnya menjadi rumit dan berkepanjangan. “Sebaiknya secepatnya dikonsentrasikan penkajiannya.

Agar prosesnya bisa segera dituntaskan dan tidak meninggalkan permasalahan lanjutan di kemudian hari. Khusus eks Lamin Indah agar tidak untuk kepentingan komersil. Harus dilakukan pengkajian  lahan bisnis, serta fisibility Study lengkapnya,” pinta Rusman. (Humas DPRD Kaltim/aul/dhi)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013