Polresta Samarinda menangkap dan menahan pengantar air minum isi ulang atau tukang galon  yang diduga tega mencabuli siswi Sekolah Dasar (SD) berumur  tujuh tahun, saat pulang sekolah,  dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat,  membeberkan kronologi kejadian bahwa korban bertemu dengan pelaku UD (36) saat pulang dari sekolah,  lalu korban ditawarkan untuk diantar pulang dengan sepeda motor milik pelaku.

"Korban sempat tidak mau, tetapi terus di rayu oleh UD, hingga akhirnya korban menerima ajakan tersangka usai diiming-iming uang Rp5 ribu," jelas Ary Fadli.

Dikemukakannya, saat di perjalanan pulang, pelaku membelokkan motornya ke tempat yang sepi, begitu dirasa tidak ada orang yang melihat, UD kemudian menjalankan aksi asusila kepada bocah tersebut.

"Saat pulang korban lantas melaporkan kejadian tak senonoh tersebut kepada orang tuanya, serta orang tua didampingi kuasa hukum lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda, hingga akhirnya kepolisian  mengambil langkah mengamankan tersangka, Korban sebenarnya tidak disetubuhi tetapi diraba-raba dan dicium, sehingga membuat korban trauma," ujar Ary Fadli

Ia menyampaikan bahwa tersangka sehari-harinya berprofesi sebagai tukang antar air  galon, dan telah memiliki anak dan istri, berdomisili ke Kelurahan Tanah Merah.

Tambahnya, ada pun barang bukti yang diamankan kepolisian, antara lain baju seragam batik sekolah korban yang dikenakan korban saat kejadian, rok sekolah warna merah, dan celana hitam bergambar mickey mouse.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 25 tahun

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023