Tarakan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislati 2014 secepatnya melaporkan dana kampanye.
Ketua KPU Kota Tarakan Safrudin di Tarakan, Jumat mengatakan, sampai sekarang belum satupun parpol yang melaporkan dana yang akan digunakan pada kampanye Pemilu 2014.
"Belum ada parpol yang melaporkan dana kampanyenya ke KPU Tarakan," ujarnya.
Safrudin mengatakan, pihaknya telah membuka kesempatan kepada parpol untuk melaporkan dana kampanye masing-masing sejak beberapa waktu lalu namun belum ada tanda-tanda ke-12 parpol peserta pemilu 2014 yang melaporkannya.
Ia mengatakan, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu DPD, DPR dan DPRD telah dijelaskan secara tegas bahwa parpol wajib melaporkan dana kampanye.
Pada peraturan yang sama, sumber dana setiap parpol dikatakan dapat diperoleh dari sumbangan perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah.
"Sumbangan dana dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak lebih Rp7,5 miliar dengan mencantumkan alamat yang lengkap," sebut Safrudin.
Dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 itu juga, dituntut pula menyerahkan rekening kampanye kepada KPU Kota Tarakan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah pemasukan dan pengeluaran dana setiap parpol dan calon anggota legislatif (caleg)-nya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Ketua KPU Kota Tarakan Safrudin di Tarakan, Jumat mengatakan, sampai sekarang belum satupun parpol yang melaporkan dana yang akan digunakan pada kampanye Pemilu 2014.
"Belum ada parpol yang melaporkan dana kampanyenya ke KPU Tarakan," ujarnya.
Safrudin mengatakan, pihaknya telah membuka kesempatan kepada parpol untuk melaporkan dana kampanye masing-masing sejak beberapa waktu lalu namun belum ada tanda-tanda ke-12 parpol peserta pemilu 2014 yang melaporkannya.
Ia mengatakan, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu DPD, DPR dan DPRD telah dijelaskan secara tegas bahwa parpol wajib melaporkan dana kampanye.
Pada peraturan yang sama, sumber dana setiap parpol dikatakan dapat diperoleh dari sumbangan perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah.
"Sumbangan dana dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak lebih Rp7,5 miliar dengan mencantumkan alamat yang lengkap," sebut Safrudin.
Dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 itu juga, dituntut pula menyerahkan rekening kampanye kepada KPU Kota Tarakan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah pemasukan dan pengeluaran dana setiap parpol dan calon anggota legislatif (caleg)-nya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013