Tana Paser (ANTARA Kaltim ) – Legislator asal Partai Golkar DPRD Paser, Nasir Eva Merukh mengundurkan diri menyusul disetujuinya pembentukan Kabupaten Paser Selatan pada sidang paripurna dewan pada Rabu (20/11) lalu.
“Benar, saya mengundurkan diri anggota DPRD Paser. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan ke pimpinan dewan,†kata Nasir ketika dikonfirmasi, Minggu.
Alasan yang mendasari pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Paser adalah keputusan paripurna dewan yang menyetujui pembentukan daerah otonomi daerah baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan.
“Ada mekanisme yang tidak dilalui oleh panitia khusus (pansus) pemekaran sebelum keluar rekomendasi. Ini persoalan moral dan hukum yang dilanggar,†kata Nasir, yang juga anggota Pansus Pemekaran ini.
Menurutnya, ada beberapa keanehan dalam mekanisme kerja Pansus Pemekaran.
Pertama, menurut dia Pansus Pemekaran membuat keputusan setuju pembentukan Kabupaten Paser Selatan dengan mengacu pada pendapat fraksi.
“Padahal, fraksi itu bukan alat kelengkapan dewan. Inikan aneh sekali,†kata anggota Komisi I ini.
Kedua kata dia, anggota Pansus Pemekaran adalah utusan dari fraksi-fraksi yang ada di dewan.
“Artinya, akumulasi pendapat pansus adalah akumulasi pendapat fraksi juga, tetapi mengapa fraksi ikut campur dengan memberikan rekomendasi kepada pansus untuk membuat keputusan. Kalau begini, buat apa dibentuk pansus jika fraksi ikut campur, apalagi pansus sudah menghabiskan waktu, biaya dan energi dan pikiran yang sangat besar,†katanya.
Ketiga lanjut dia, pasca paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi seharusnya dilakukan rapat internal pansus.
“Dalam rapat internal pansus itu dibahas apakah pendapat fraksi kita terima atau tidak. Semestinya, mekanismenya seperti itu. Pada saat itu sempat saya ajak teman-teman di pansus untuk membahas sikap fraksi sebelum akhirnya muncul keputusan persetujuan Kabupaten Paser Selatan dalam sidang paripurna dewan,†katanya.
Persetujuan pembentukan Kabupaten Paser Selatan oleh DPRD Paser, kata Nasir juga telah menyalahi mekanisme, mengingat SK DPRD Paser, pembentukan Kabupaten Paser Tengah masih berlaku.
“Kalau dewan hendak memparnipurnakan Kabupaten Paser Selatan, seharusnya SK Pembentukan Paser Tengah harus dicabut, sementara selama ini SK itu belum dicabut,†katanya.
Kemudian, jika dewan ingin mencabut SK Pembentukan Kabupaten Paser maka dewan kata dia harus mengundang semua pihak yang mengusulkan pembentukan Kabupaten Paser Tengah.
"Dalam hal ini BPD-BPD yang ada di lima kecamatan. Pencabutan dukungan BPD di dua kecamatan yakni Muara Komam dan Batu Sopang tidak serta merta bisa menggugurkan SK pembentukan Kabupaten Paser Tengah. SK yang diterbitkan DPRD Paser ini lebih tinggi dari surat pernyataan penarikan dukungan pembentukan Paser Tengah dari BPD,†katanya.
Bahkan kata Nasir, masalah ini sudah dikonsultasikan Direktorat Jenderal Otoda pada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi I DPR.
“Baik Dirjen Otoda maupun Komisi I DPR memiliki pendapat yang sama bahwa pencabutan dukungan BPD-BPD di dua kecamatan tidak bisa menggugurkan SK Pembentukan Kabupaten Paser Tengah ,†katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
“Benar, saya mengundurkan diri anggota DPRD Paser. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan ke pimpinan dewan,†kata Nasir ketika dikonfirmasi, Minggu.
Alasan yang mendasari pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Paser adalah keputusan paripurna dewan yang menyetujui pembentukan daerah otonomi daerah baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan.
“Ada mekanisme yang tidak dilalui oleh panitia khusus (pansus) pemekaran sebelum keluar rekomendasi. Ini persoalan moral dan hukum yang dilanggar,†kata Nasir, yang juga anggota Pansus Pemekaran ini.
Menurutnya, ada beberapa keanehan dalam mekanisme kerja Pansus Pemekaran.
Pertama, menurut dia Pansus Pemekaran membuat keputusan setuju pembentukan Kabupaten Paser Selatan dengan mengacu pada pendapat fraksi.
“Padahal, fraksi itu bukan alat kelengkapan dewan. Inikan aneh sekali,†kata anggota Komisi I ini.
Kedua kata dia, anggota Pansus Pemekaran adalah utusan dari fraksi-fraksi yang ada di dewan.
“Artinya, akumulasi pendapat pansus adalah akumulasi pendapat fraksi juga, tetapi mengapa fraksi ikut campur dengan memberikan rekomendasi kepada pansus untuk membuat keputusan. Kalau begini, buat apa dibentuk pansus jika fraksi ikut campur, apalagi pansus sudah menghabiskan waktu, biaya dan energi dan pikiran yang sangat besar,†katanya.
Ketiga lanjut dia, pasca paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi seharusnya dilakukan rapat internal pansus.
“Dalam rapat internal pansus itu dibahas apakah pendapat fraksi kita terima atau tidak. Semestinya, mekanismenya seperti itu. Pada saat itu sempat saya ajak teman-teman di pansus untuk membahas sikap fraksi sebelum akhirnya muncul keputusan persetujuan Kabupaten Paser Selatan dalam sidang paripurna dewan,†katanya.
Persetujuan pembentukan Kabupaten Paser Selatan oleh DPRD Paser, kata Nasir juga telah menyalahi mekanisme, mengingat SK DPRD Paser, pembentukan Kabupaten Paser Tengah masih berlaku.
“Kalau dewan hendak memparnipurnakan Kabupaten Paser Selatan, seharusnya SK Pembentukan Paser Tengah harus dicabut, sementara selama ini SK itu belum dicabut,†katanya.
Kemudian, jika dewan ingin mencabut SK Pembentukan Kabupaten Paser maka dewan kata dia harus mengundang semua pihak yang mengusulkan pembentukan Kabupaten Paser Tengah.
"Dalam hal ini BPD-BPD yang ada di lima kecamatan. Pencabutan dukungan BPD di dua kecamatan yakni Muara Komam dan Batu Sopang tidak serta merta bisa menggugurkan SK pembentukan Kabupaten Paser Tengah. SK yang diterbitkan DPRD Paser ini lebih tinggi dari surat pernyataan penarikan dukungan pembentukan Paser Tengah dari BPD,†katanya.
Bahkan kata Nasir, masalah ini sudah dikonsultasikan Direktorat Jenderal Otoda pada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi I DPR.
“Baik Dirjen Otoda maupun Komisi I DPR memiliki pendapat yang sama bahwa pencabutan dukungan BPD-BPD di dua kecamatan tidak bisa menggugurkan SK Pembentukan Kabupaten Paser Tengah ,†katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013