Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah dilakukan pemerintah, memiliki berbagai tujuan antara lain untuk memperkuat substansi organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar makin lincah.


"Perubahan UU IKN ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab berbagai tantangan baru yang dihadapi OIKN, guna mengakselerasi pembangunan dan pemindahan IKN," ujar Plt Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi dalam rilis yang diterima di Samarinda, Kamis. 

Perubahan UU IKN tersebut antara lain mengenai hal yang terkait dengan penguatan karakter berupa kewenangan khusus dan pendanaan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita.

Ada pula pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, perizinan, relaksasi hak atas tanah untuk mendukung iklim investasi dan mengenai jaminan keberlanjutan kelangsungan pembangunan IKN.

Sebelumnya, saat menjadi narasumber dalam Konsultasi Publik tentang Pokok-Pokok Perubahan UU IKN di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (6/2), ia berharap OIKN bekerja sesuai harapan pemerintah untuk pindahnya IKN Nusantara pada 2024.

Ia juga mengatakan, konsultasi publik ini masih menerima masukan dan aspirasi publik yang dibuka hingga 11 Februari 2023. Untuk saran  aspirasi dan masukan dapat disampaikan melalui pranala ikn.go.id/tetap-terhubung.

Senada dengan Oktorialdi, Diani Sadiawat selaku Juru Bicara untuk Pembahasan Rancangan UU IKN, dalam konsultasi publik tersebut mengatakan, Perubahan Undang-Undang IKN ini dilakukan OIKN makin lincah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 

Sementara Constantinus Kristomo dari Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam presentasi yang disampaikan mengangkat tema "Perubahan UU IKN dan Dinamika Hukum".

Menurutnya, IKN memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola untuk menjadi kota berkelanjutan, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

"OIKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 4 UU IKN), merupakan salah satu bentuk karakter pemerintahan yang berbeda dengan pendekatan pluralisme dan asimetri," kata Kristomo.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023